Banner Utama

Guru Non-ASN di Jawa Tengah Dipastikan Tetap Mengajar, Pemprov Tunggu Kebijakan PPPK dari Pusat

Daerah
By Vivin  —  On May 26, 2026
Caption Foto : Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Foto : Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan penghentian terhadap guru non-ASN yang saat ini masih bertugas di sekolah-sekolah daerah. Kepastian ini disampaikan di tengah perhatian publik terkait penataan tenaga non-ASN yang mulai diberlakukan secara bertahap menjelang 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, keberadaan guru non-ASN tetap dipertahankan sembari menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penataan pegawai dan peluang rekrutmen aparatur sipil negara. Menurutnya, Pemprov Jateng berkomitmen menjaga proses belajar mengajar agar tidak terganggu, terutama bagi sekolah yang masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN.

“Guru non-ASN tetap kami jaga agar proses pendidikan berjalan. Kami masih menunggu keputusan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat,” kata Taj Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).

Pengangkatan PPPK

Ia menjelaskan, salah satu harapan terbesar para guru non-ASN saat ini adalah adanya peluang pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pembukaan formasi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya dapat mengusulkan kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi riil di lapangan apabila nantinya rekrutmen PPPK kembali dibuka.

Baca juga: Ritual Sakral Api Dharma Waisak 2026 Digelar di Candi Mendut, Simbol Cahaya Kebijaksanaan Umat Buddha

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

Isu mengenai masa depan guru non-ASN menguat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang mengatur penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan. Meski begitu, pemerintah pusat menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kebijakan penghentian massal guru honorer.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Jawa Tengah memilih menunggu arahan resmi pemerintah pusat sambil memastikan para guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar dan pelayanan pendidikan tidak terganggu. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: