Banner Utama

Komplotan Pencuri Aset Tower Seluler Dibekuk Polresta Banyumas, Beraksi di Puluhan Lokasi Lintas Kabupaten

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian aset infrastruktur telekomunikasi yang diduga terjadi di sejumlah wilayah akhirnya berhasil diungkap jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas. Tiga orang yang diduga menjadi bagian dari komplotan pencuri kabel dan perangkat pendukung tower seluler berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu jaringan komunikasi masyarakat apabila infrastruktur telekomunikasi mengalami kerusakan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan setelah para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kabupaten.

“Kami akan mendalami seluruh pengakuan para tersangka terkait aksi di puluhan TKP lintas kabupaten. Setiap lokasi akan ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar,” kata Kapolresta, Kamis (21/5/2026). 

Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan aset di dua titik berbeda di wilayah Kabupaten Banyumas. Lokasi pertama berada di tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon. Sementara lokasi kedua terjadi di Tower BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Opsnal Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan pada Selasa, (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tiga Tersangka Diamankan

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36) dan AA (28), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sumbang. Dari hasil pemeriksaan awal, KS diduga terlibat pada dua lokasi pencurian, sementara dua pelaku lainnya disebut memiliki peran berbeda dalam setiap aksi.

Dalam kasus di wilayah Wangon, pelaku diduga mengambil pipa grounding berikut kabel sepanjang kurang lebih 35 meter. Sedangkan pada lokasi di Ajibarang, komplotan tersebut diduga mencuri enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.

Akibat aksi tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp14,7 juta. Nilai tersebut belum termasuk dampak terhadap potensi gangguan layanan telekomunikasi yang dapat dirasakan masyarakat.

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi, di antaranya satu unit mobil berwarna merah, sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga dokumen pendukung milik perusahaan korban.

Kapolresta Banyumas menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap tindak kejahatan yang menyasar fasilitas publik dan infrastruktur vital. Menurutnya, pencurian aset telekomunikasi memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar kerugian perusahaan karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada jaringan komunikasi dan akses digital.

“Pencurian terhadap aset telekomunikasi tidak hanya merugikan pemilik infrastruktur, tetapi juga berpotensi menghambat konektivitas masyarakat. Karena itu penanganannya menjadi prioritas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, terutama tower telekomunikasi, gardu, jaringan utilitas, maupun infrastruktur publik lainnya. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah gangguan layanan yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: