Caption Foto : Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono (tengah) menandatangani hibah dari KPK. (Foto : Dok. Prokompim Banyumas).
ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Pemkab Banyumas resmi menerima hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan negara dari KPK RI berupa lima bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Banyumas. Total nilai aset yang diterima mencapai lebih dari Rp3 miliar dan diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Penyerahan aset dilakukan pada Rabu (20/5/2026), di Pendopo Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang. Hibah tersebut diterima langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menyebut hibah dari KPK RI menjadi dukungan penting bagi daerah, terutama untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran daerah.
“Kebutuhan sarana ini sangat mendesak, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mampu memenuhinya secara mandiri dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, dukungan dari KPK RI ini menjadi berkah sekaligus pendorong roda pembangunan di wilayah kami,” kata Sadewo.
Ia menjelaskan, permohonan hibah aset tersebut sebenarnya telah diajukan Pemkab Banyumas sejak Desember tahun lalu. Setelah melalui proses dan mendapat persetujuan, lima aset berupa tanah dan bangunan akhirnya resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, aset yang diterima akan dimanfaatkan sesuai rencana peruntukan awal dan diprioritaskan untuk menunjang fasilitas pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Banyumas juga berkomitmen melakukan pengelolaan secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain menjadi tambahan fasilitas pelayanan, pemanfaatan aset eks barang rampasan negara itu dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Dengan mengalihfungsikan aset ini menjadi sarana pelayanan, kita bersama-sama mewujudkan stimulus penggerak pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyumas secara merata hingga ke tingkat desa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, berharap seluruh aset yang telah dialihkan status penggunaannya tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Bupati Banyumas juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga pemerintah desa untuk ikut berperan aktif dalam optimalisasi pemanfaatan dan pemeliharaan aset agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Saya berharap dengan resminya penetapan status penggunaan barang rampasan negara ini, fasilitas pelayanan di Kabupaten Banyumas dapat berfungsi optimal, serta benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.