ORBIT-NEWS.COM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan di daerah.
Melalui regulasi tersebut, Pemprov Jateng menargetkan sebanyak 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan proses penyusunan Raperda RTRW masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada 2027. Nantinya aturan tersebut akan menjadi pedoman utama dalam perlindungan kawasan pertanian di Jawa Tengah.
“Harapannya perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” ujar Sumarno saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa 2026 di Hotel Westin Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga:
Ritual Sakral Api Dharma Waisak 2026 Digelar di Candi Mendut, Simbol Cahaya Kebijaksanaan Umat Buddha
Keterbatasan Lahan Pertanian
Menurutnya, tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan LP2B berada di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian. Karena itu, kebutuhan target luasan LP2B akan banyak dipenuhi dari kabupaten dengan area persawahan yang masih luas dan produktif.
Pemprov Jateng juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan dan fasilitasi dalam proses penyusunan RTRW agar implementasi LP2B berjalan optimal di seluruh daerah.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jawa Tengah, terdapat 13 kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria LP2B sebesar 87 persen. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang, serta Kota Tegal.
Kebijakan perlindungan lahan sawah ini dinilai penting untuk menekan laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri maupun permukiman yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Selain menjaga produksi pangan, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi daerah.
Baca juga:
Ahmad Luthfi Ajak Semua Elemen Bergerak Cegah Kekerasan di Pesantren
“Kalau lahan sawah terus berkurang, tentu akan berdampak pada produksi pangan dan ketahanan pangan daerah. Karena itu kami berupaya menjaga agar lahan pertanian tetap terlindungi melalui RTRW dan penetapan LP2B,” tegas Sumarno.