ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperkuat pengawasan tata kelola zakat nasional pada 2026. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pemerintah akan melakukan audit syariah terhadap 143 lembaga pengelola zakat yang terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berjalan transparan, profesional, serta sesuai prinsip syariat Islam. Penguatan pengawasan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat yang terus mengalami pertumbuhan penghimpunan dana setiap tahun.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa peningkatan pengumpulan zakat nasional harus diiringi dengan sistem pengendalian internal yang kuat di setiap lembaga.
“Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” kata Abu Rokhmad.
Menurutnya, tren pengelolaan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif. Kenaikan penghimpunan zakat disebut menjadi peluang besar untuk memperluas manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat
Abu Rokhmad menjelaskan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus diperkuat dari dalam lembaga pengelola zakat itu sendiri. Ia menilai sistem pengendalian internal sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” ujarnya.
Audit 65 Baznas dan LAZ
Selain audit syariah, Kementerian Agama juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Pemerintah bahkan menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat sepanjang 2026.
“Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” tegas Abu Rokhmad.
Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung
Ia menambahkan, audit dan evaluasi bukan bertujuan mencari kesalahan lembaga zakat, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola agar semakin profesional, amanah, dan dipercaya masyarakat.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.