Banner Utama

Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Dibekuk, Polisi Sita 1.415 Pil Psikotropika dan Daftar G

Caption Foto : Barang bukti obat terlarang yang disita dari tangan pelaku. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Ajibarang, ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran psikotropika dan obat keras daftar G tanpa izin edar resmi.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ajibarang Wetan, petugas berhasil mengamankan total 1.415 butir obat berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Ajibarang.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Barang Bukti

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras dan psikotropika, di antaranya 65 butir Alprazolam kemasan biru merek ATARAX 1 mg, 40 butir Alprazolam kemasan silver, 320 butir obat kemasan silver bergaris hijau-kuning, serta 950 butir pil kuning bertuliskan “mf” yang tidak memiliki izin edar resmi.

Selain diduga akan diedarkan kembali, sebagian obat tersebut juga diakui digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi. Namun polisi memastikan belum ada obat yang sempat terjual sebelum penangkapan dilakukan.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama dan kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal di wilayah Banyumas.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri sumber barang dan jaringan yang terlibat,” tegas Kapolresta.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. AK dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang marak beredar di lingkungan sekitar, terutama yang menyasar kalangan remaja dan generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya. Keselamatan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Petrus.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: