ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, ditangkap saat diduga menjalankan peran sebagai kurir jaringan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di Karanganyar.
“Setelah menerima informasi, tim Unit 3 Subdit II melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya pada Minggu petang.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di saku jaket pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, MFF mengaku sebelumnya juga telah menaruh satu paket sabu berukuran lebih besar di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, wilayah Nglarangan, Kecamatan Teras, Boyolali.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum. Total barang bukti yang diamankan mencapai lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Revo hitam, serta jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa sabu.
Dalam pemeriksaan, MFF mengaku menerima barang dari dua orang berinisial N dan R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku dijanjikan upah Rp200.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah.
“Tersangka mengklaim baru satu kali menjalankan tugas tersebut, namun kami masih mendalami keterangannya,” kata Yos.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus memburu jaringan di atas tersangka. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Saat ini MFF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.