Kemendikdasmen Rilis Panduan Baru Agar Sekolah Tetap Berjalan Saat Bencana

Pendidikan
By Ariyani  —  On Jan 05, 2026
Caption Foto : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Foto : Dok.Muhammadiyah).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana. Kebijakan ini menjadi panduan nasional bagi pemerintah daerah dan sekolah agar proses belajar tetap berlangsung meski terjadi bencana alam.

Surat edaran tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin hak peserta didik memperoleh pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, sekaligus menempatkan keselamatan seluruh warga sekolah sebagai prioritas utama.

Baca juga: Mahasiswa PGSD UMP Tembus Program Internasional SEA Teacher

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya kehadiran negara di tengah situasi darurat. “Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” ujarnya.

Abdul Mu’ti menambahkan, fleksibilitas yang diberikan kepada sekolah bertujuan agar pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan. “Sekolah diberikan opsi untuk menyesuaikan metode belajar, waktu pelaksanaan, maupun pemanfaatan sarana yang tersedia. Fleksibilitas ini penting agar pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan anak-anak dan tenaga pendidik,” kata Abdul Mu’ti.

Baca juga: UIN Saizu–Kedubes Thailand Rancang Pembinaan Mahasiswa hingga Jaringan Karier Global

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang terdampak bencana. Menteri Abdul Mu’ti menekankan, “Selain mengatur metode pembelajaran, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan empatik. Lingkungan belajar yang mendukung pemulihan mental dan emosional anak-anak sangat penting setelah bencana.”

Pemerintah daerah diharapkan aktif berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif. Menurut Abdul Mu’ti, “Kolaborasi antara pusat, daerah, dan sekolah merupakan kunci agar pendidikan tetap berkualitas dan berkeadilan, meski bencana terjadi.”

Baca juga: Internasionalisasi UIN Saizu Menguat, 16 Mahasiswa Asing Kuliah di Purbalingga

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak ditetapkan dan dapat diakses oleh seluruh satuan pendidikan serta pemerintah daerah melalui laman resmi Kemendikdasmen di tautan ini


Baca juga: Unsoed Gandeng Purbasari, Kembangkan Wisata Edukasi Berbasis Riset dan MBKM

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Orbit-News.com membuka ruang bagi suara publik melalui rubrik Orbit Vox. Di sini, setiap pembaca dapat menyampaikan aspirasi, kritik, gagasan, maupun laporan terkait berbagai persoalan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Kami percaya, partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan informasi yang lebih jernih, berimbang, dan bermanfaat bagi semua.

Belum ada data Orbit Vox.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: