ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta sekaligus membantu sesama. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua kategori besar, yakni zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim adalah zakat emas, khususnya bagi mereka yang memiliki simpanan emas dalam jumlah tertentu.
Zakat emas dikenakan apabila kepemilikan telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan syariat. Tidak semua orang yang memiliki emas otomatis wajib berzakat. Ada ketentuan yang harus dipenuhi agar kewajiban tersebut berlaku.
Syarat pertama adalah kepemilikan penuh. Emas yang akan dizakatkan harus benar-benar milik pribadi secara sah, bukan barang pinjaman, titipan, atau milik pihak lain. Prinsip ini menegaskan bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta yang berada dalam penguasaan penuh pemiliknya.
Selain itu, emas tersebut harus telah mencapai haul, yaitu tersimpan selama satu tahun hijriah penuh. Artinya, kewajiban zakat baru muncul ketika emas dimiliki dan tidak berkurang dari batas nisab selama kurun waktu satu tahun.
Nisab Emas
Baca juga: 400 Siswa Unggulan Lolos Seleksi SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026
Ketentuan penting lainnya adalah nisab. Batas minimal emas yang wajib dizakati ditetapkan sebesar 85 gram emas murni, setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram). Jika total kepemilikan emas telah mencapai atau melebihi angka tersebut dan memenuhi syarat haul, maka pemilik wajib menunaikan zakat sesuai ketentuan.
Kewajiban zakat emas juga memiliki landasan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah At-Taubah ayat 34, yang memperingatkan keras terhadap orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan kewajiban di jalan Allah.
Dalam praktiknya, jenis emas yang wajib dizakati tidak terbatas pada emas batangan saja. Berbagai bentuk emas dapat masuk kategori objek zakat, seperti emas batangan, logam mulia, leburan, suvenir berbahan emas, hingga bejana atau ukiran dari emas.
Perhiasan emas juga dapat wajib dizakati dalam kondisi tertentu, misalnya jika digunakan secara tidak sesuai ketentuan syariat (seperti dipakai oleh laki-laki) atau jika kepemilikannya ditujukan sebagai investasi dan perdagangan. Selama memenuhi syarat kepemilikan, haul, dan nisab, seluruh bentuk emas tersebut termasuk harta yang wajib dizakati.
Baca juga: Unsoed Gandeng PT Sang Hyang Seri, Perkuat Riset Benih Unggul untuk Ketahanan Pangan
Sebaliknya, apabila emas yang dimiliki belum mencapai nisab atau belum genap satu tahun kepemilikan, maka kewajiban zakat belum berlaku. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar dapat menunaikan zakat secara tepat sesuai syariat.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.