ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti viralnya video seorang narapidana kasus korupsi yang terlihat berada di sebuah kafe bersama petugas rumah tahanan. Ia menilai kejadian tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi mengindikasikan potensi masalah serius dalam sistem pengawasan pemasyarakatan, termasuk dugaan adanya kerja sama dengan oknum petugas.
Menurut Andreas, narapidana tidak mungkin bisa berada di ruang publik tanpa adanya keterlibatan pihak internal.
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang narapidana korupsi bernama Supriadi, warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, viral di media sosial karena terekam sedang bersantai di sebuah kedai kopi bersama petugas rutan. Supriadi diketahui merupakan terpidana lima tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Baca juga:
Pemutakhiran Data Parpol 2026 Dibuka, KPU Banyumas Ingatkan Batas Waktu SIPOL 25 Juni
Andreas menilai kasus tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Harus diselidiki lebih mendalam, termasuk sampai pada tingkatan mana izin khusus itu diberikan sehingga napi bisa berada di kafe,” tegasnya.
Integritas Aparat Pemasyarakatan
Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut perilaku warga binaan, tetapi juga integritas aparat pemasyarakatan. Menurutnya, pola seperti ini sering kali berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap di lingkungan rutan.
“Kasus seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan petugas yang harus diusut,” ujarnya.
Baca juga:
OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat Jadi Sorotan, DPR Minta Reformasi Total dan Penempatan SDM Berintegritas
Sementara itu, pihak Rutan Kelas IIA Kendari telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi dalam agenda persidangan peninjauan kembali (PK), namun tidak langsung membawa kembali napi ke rutan setelah kegiatan selesai. Sebaliknya, narapidana tersebut justru diketahui singgah di kafe sebelum kembali ke rutan.
Menanggapi hal ini, Andreas meminta agar tidak berhenti pada pemeriksaan individu semata. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawalan narapidana, mekanisme izin keluar, serta pengawasan berbasis risiko di lingkungan pemasyarakatan.
“Kalau hanya berhenti pada sanksi individu, akar masalahnya tidak akan selesai,” ucapnya.
Andreas juga menyoroti pentingnya ketegasan dalam membedakan hak prosedural narapidana dengan potensi penyalahgunaan fasilitas yang dapat menimbulkan perlakuan istimewa. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, khususnya terkait konsistensi kontrol terhadap pelaksanaan hukuman.
Andreas menambahkan, publik cenderung tidak lagi melihat kasus semacam ini sebagai insiden tunggal, melainkan bagian dari pola berulang yang mencerminkan lemahnya pengawasan.
Baca juga:
DPR Dorong BGN Pulihkan Kepercayaan Publik dengan Bangun Sistem Antikorupsi
“Setiap kejadian seperti ini memperkuat persepsi bahwa masih ada celah privilege dalam sistem pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan pentingnya langkah tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.