Banner Utama

Sah! Pemprov Jateng Berlakukan Diskon Opsen PKB 5 Persen Hingga AkhirTahun

Daerah
By Vivin  —  On Feb 22, 2026
Caption Foto : Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jateng. (Foto : Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat merespons dampak kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari pemerintah pusat dengan menerbitkan program pengurangan pajak sepanjang 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

Program relaksasi mulai berlaku pada 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Salah satu bentuk keringanan yang diberikan adalah potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut dia, kebijakan ini lahir setelah pemerintah daerah mencermati dinamika di masyarakat pascapenerapan opsen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi menginstruksikan kami melakukan kajian relaksasi setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait pembayaran PKB. Hasil kajian tim teknis kemudian disetujui melalui keputusan gubernur,” ujar Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: D’Modifest 2026 Semarang Menggelegar, Panggung Modest Fashion Jateng Siap Tembus Pasar Dunia

Ia menegaskan, program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih ringan sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Secara rinci, relaksasi mencakup empat komponen utama, yakni potongan langsung lima persen dari pokok PKB, penyesuaian otomatis denda administratif mengikuti nilai pajak yang telah dikurangi, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok pajak berikut sanksi dan tunggakan.

Masrofi menambahkan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena potongan diberikan otomatis saat pembayaran di seluruh layanan Samsat. Namun untuk sementara, pembayaran disarankan dilakukan langsung di kantor Samsat.

“Saat ini layanan E-Samsat seperti New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian data teknis. Agar masyarakat tetap memperoleh relaksasi, kami imbau pembayaran dilakukan langsung di kantor Samsat,” jelasnya.

Masrofi berharap kebijakan ini dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. Dana pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada publik melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan.

Baca juga: Siswa Difabel Unjuk Bakat di D’Modifest 2026, Wagub Jateng Beri Apresiasi

Warga Sambut Positif

Program keringanan PKB mendapat respons positif dari masyarakat. Hasim, warga Banyumanik, menilai pembayaran pajak merupakan kewajiban yang wajar selama manfaatnya kembali dirasakan publik. Ia mengaku sebelumnya membayar pajak mobil sekitar Rp2 juta dan Rp1,8 juta pada tahun berbeda. Tahun ini ia sedang memproses pembayaran dan berharap potongan lima persen dapat membantu.

“Bayar pajak itu kewajiban. Harapannya tentu kembali ke masyarakat, misalnya untuk perbaikan jalan dan fasilitas umum,” tuturnya.

Hasim juga berharap layanan Samsat keliling di wilayah Banyumanik dapat diperbanyak agar lebih memudahkan warga.

Pendapat senada disampaikan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Ia menilai kebijakan diskon cukup membantu, terutama bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi.

Baca juga: Jalan Nasional di Jateng 93,47 Persen Mantap, Pemerintah Kebut Perbaikan Jelang Mudik Lebaran 2026

“Sekarang pajak kendaraan saya sekitar empat ratus ribuan. Dengan adanya diskon lima persen tentu membantu. Tapi kalau bisa, layanan Samsat keliling juga diperbanyak,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah menargetkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan pembangunan daerah.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: