ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa fatwa bukanlah keputusan yang bersifat mutlak dan tidak dapat diubah. Seiring perkembangan zaman, perubahan kondisi sosial, hingga dinamika kehidupan masyarakat, fatwa dapat dikaji kembali agar tetap relevan dan mampu memberikan solusi terhadap persoalan kekinian.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, saat membuka International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Di hadapan ratusan ulama, mufti, akademisi, dan peneliti dari berbagai negara, Prof Niam menjelaskan bahwa fatwa merupakan hasil ijtihad yang terbuka untuk dievaluasi sesuai kaidah hukum Islam.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidaklah kitab suci yang tidak mungkin bisa diganti. Karena fatwa merupakan bayanul hukum syar'i, maka dalam teori hukum Islam perubahan hukum sangat dimungkinkan seiring perubahan waktu, tempat, dan kondisi," kata Prof Niam.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, dalam tradisi fikih dikenal konsep i'adatu an-nazhar atau peninjauan ulang terhadap fatwa. Langkah tersebut dinilai sah dan menjadi bagian dari prinsip taghayyur al-ahkam, yakni perubahan hukum yang dipengaruhi perubahan situasi dan kondisi.
Baca juga: Mubes Warga NU 2026 Hasilkan 14 Rekomendasi
Menurutnya, terdapat dua alasan utama yang membuat sebuah fatwa perlu dievaluasi kembali. Pertama, faktor manusia sebagai penyusun fatwa. Para ulama maupun anggota Komisi Fatwa tetap memiliki kemungkinan melakukan kekeliruan, baik dalam proses penggalian hukum (istinbath al-ahkam) maupun dalam memahami persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
Kedua, perubahan lingkungan strategis yang terus berlangsung. Fatwa yang diterbitkan pada era 1970-an, 1980-an, maupun 1990-an perlu ditelaah ulang agar tetap sesuai dengan tantangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan umat dan kepentingan bangsa saat ini.
Fatwa Harus Memiliki Landasan Nyata
Prof Niam menegaskan, sebuah fatwa harus memiliki landasan yang nyata sekaligus mudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
"Fatwa harus waki'i (faktual) dan amali (aplikatif). Basisnya harus konkret dan kontekstual agar menjadi solusi bagi dinamika yang dihadapi masyarakat serta panduan bagi kebijakan pemerintah," tegasnya.
Baca juga: Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus
Melalui penyelenggaraan IACFS 2026, MUI juga membuka ruang dialog akademik bagi para peneliti dan pakar hukum Islam dari berbagai negara untuk memberikan masukan terhadap produk-produk fatwa yang telah diterbitkan.
Forum ilmiah tersebut menjadi bagian dari upaya introspeksi kelembagaan agar kualitas fatwa terus meningkat, sekaligus memastikan layanan keagamaan yang diberikan kepada masyarakat tetap responsif terhadap perkembangan zaman.
Konferensi internasional yang berlangsung pada 26–28 Juli 2026 ini mengangkat tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat". Sebanyak 63 pemakalah dari Indonesia dan berbagai negara, seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand, turut ambil bagian dalam agenda tersebut. (*)
Baca juga: Rektor UIN Saizu: Menag Tak Maju Ketum PBNU, Pilihan Strategis untuk Fokus Layani Umat
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.