Banner Utama

Polresta Banyumas Gencar Berantas Knalpot Brong, 210 Kendaraan Ditilang Selama Mei 2026

Caption Foto : Kendaraan bermotor yang disita Polresta Banyumas dari hasil penertiban. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Komitmen Polresta Banyumas dalam menciptakan ketertiban lalu lintas terus diperkuat. Sepanjang Mei 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas berhasil menindak ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong.

Dari hasil operasi dan patroli rutin yang digelar selama sebulan penuh, sebanyak 210 kendaraan dikenai sanksi tilang. Jumlah tersebut terdiri dari 202 sepeda motor dan delapan mobil. Selain itu, petugas juga menyita 77 knalpot brong yang kemudian diamankan untuk dimusnahkan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.

“Langkah ini merupakan respons terhadap berbagai aduan warga yang masuk melalui media sosial maupun layanan darurat 110. Keluhan paling banyak terkait kebisingan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya. 

Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya persoalan kebisingan semata. Fenomena tersebut juga kerap dikaitkan dengan aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Kapolresta menegaskan, keberadaan kendaraan berknalpot tidak standar dapat memicu gangguan ketertiban umum, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Tegaskan Komitmen Dampingi Korban Penipuan Investasi di Purwokerto, Penanganan Kasus Diserahkan ke Penegak Hukum

Untuk menekan pelanggaran tersebut, Satlantas Polresta Banyumas mengintensifkan patroli pada waktu-waktu yang dianggap rawan. Sejumlah ruas jalan di kawasan perkotaan Purwokerto menjadi fokus pengawasan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Bung Karno, Jalan Gerilya, Jalan Suparjo Rustam, serta beberapa lokasi yang sering dijadikan arena balap liar.

Pelanggaran Diproses Hukum

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggar berasal dari kalangan remaja dan usia produktif. Kondisi ini mendorong kepolisian untuk tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan edukatif. Setiap pelanggar diwajibkan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan, baik melalui sidang tilang maupun pembayaran denda. Kendaraan yang ditindak juga tidak dapat diambil sebelum pemilik memasang kembali knalpot standar pabrikan serta menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK dan SIM.

Sebagai bentuk pembinaan, para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh orang tua atau wali masing-masing.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pengguna jalan,” tambah Kapolresta.

Baca juga: Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 38 Gram Sabu dan Ekstasi

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Banyumas AKP Achmad Riedwan Prevoost, SIK, menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mencegah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak dan remaja. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak, termasuk terkait modifikasi yang tidak sesuai aturan.

Selain penegakan hukum di lapangan, Satlantas Polresta Banyumas juga terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Program tersebut menyasar sekolah, pondok pesantren, hingga komunitas otomotif di wilayah Banyumas.

“Kesadaran tertib berlalu lintas harus dibangun bersama. Karena itu, kami terus melakukan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan mematuhi aturan berkendara,” kata Achmad Riedwan. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: