72 Tersangka dan 1.006 Hektare Lahan Terbakar

Polri Bidik Aktor di Balik Karhutla
Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Aug 23, 2026
Caption Foto : Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen, Pol. Mohammad Irhamni. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Polri memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino. Tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, aparat kini juga membidik pihak yang diduga menyuruh, mendanai, hingga mengambil keuntungan dari kejahatan lingkungan tersebut.

Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah kepolisian. Dari kasus tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare. Kesembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen, Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, penyidikan kasus karhutla tidak akan berhenti pada orang yang secara langsung melakukan pembakaran. Bareskrim juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan di balik pembakaran, termasuk pihak yang memberikan perintah, pembiayaan, maupun yang memperoleh keuntungan.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni, Minggu (22/8/2026).

Menurutnya, penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan dan berbagai bukti lain untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak di balik pelaku lapangan. Penegakan hukum, kata dia, dapat menyasar individu maupun korporasi apabila ditemukan bukti yang cukup.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Pembakaran Lahan Demi Biaya Murah

Irhamni mengungkapkan, modus yang paling banyak ditemukan dalam perkara karhutla adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan metode pembersihan lahan lainnya.

Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu pembakaran juga dinilai dapat membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan. Namun, Polri menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran, terutama ketika Indonesia sedang menghadapi musim kemarau panjang yang meningkatkan risiko api cepat meluas.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegas Irhamni.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dalam pengungkapan perkara, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar. 

Di sisi lain, Polri juga mengintensifkan pencegahan sebelum kebakaran meluas. Karo Binops Stamaops Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat pusat hingga Polres, telah disiapkan menghadapi potensi karhutla. Persiapan dilakukan melalui apel kesiapsiagaan, pengecekan personel dan peralatan, patroli darat serta udara, pemetaan wilayah rawan, hingga sosialisasi larangan membakar lahan. Pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan data satelit, helikopter, drone, dan laporan masyarakat. Setiap titik panas yang terdeteksi kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Apabila ditemukan api, petugas bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan unsur terkait akan segera melakukan pemadaman serta pendinginan. Setelah lokasi dinyatakan aman, penyidik dapat melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana. Polri juga menyiapkan sejumlah peralatan pendukung, seperti pompa air portabel, kendaraan taktis karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter untuk operasi water bombing. (*)


Baca juga: PC RP. 12,5 Juta Dicuri Dari Ruang Kepala Sekolah, Polresta Banyumas Amankan Tersangka

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: