Pasang Surut Perjalanan Masyarakat Banyumas Mendapatkan Akses Kesehatan Gratis

Dari Revisi Perbup, Sampai Dikebiri SE Bupati
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Perjalanan masyarakat Kabupaten Banyumas untuk bisa mendapatkan akses kesehatan gratis tidaklah singkat. Diawal dari akhir Tahun 2026 lalu, dimana Komisi 4 DPRD Banyumas menginisiasi adanya akses kesehatan bagi warga Banyumas, dengan hanya menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebelumnya, ketentuan dalam peraturan bupati (Perbup) mengenai UHC di Banyumas memprioritaskan warga miskin. Masyarakat yang mengajukan layanan harus melengkapi persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Melalui inisiatif Komisi 4 DPRD Banyumas, persyaratan tersebut diupayakan untuk dihapus sehingga akses layanan kesehatan dapat menjangkau seluruh warga Banyumas tanpa membedakan kondisi ekonomi.

“Tahun depan, tidak ada lagi warga Banyumas yang kesulitan untuk berobat. Bagi warga yang belum tercover BPJS Kesehatan, hanya perlu menunjukan NIK untuk mendapatkan layanan kesehatan,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, pada 10 Desember 2025.

Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan melalui pernyataan, tetapi juga dikawal dalam pembahasan anggaran daerah. Komisi 4 DPRD Banyumas turut mengawal alokasi anggaran untuk mendukung pelayanan kesehatan melalui NIK yang mencapai Rp107 miliar dalam APBD induk 2026.

Komitmen Bupati dari UPZ, CSR hingga Kocek Pribadi

Baca juga: Manfaat Kolagen untuk Massa Otot, Benarkah Bisa Membantu Tubuh Lebih Kuat dan Bugar?

Harapan masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis semakin menguat ketika Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang dapat diakses seluruh masyarakat.

Pada awal April 2026, Sadewo menyatakan bahwa warga tidak seharusnya terbebani biaya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Bahkan, ia meminta agar biaya pelayanan yang masih harus dibayar warga ditagihkan kepadanya apabila tidak ada sumber pembiayaan lain yang dapat digunakan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (9/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sadewo menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara.

Karena itu, pelaksanaan program UHC di Banyumas, menurutnya, tidak boleh menyisakan hambatan, baik dalam urusan administrasi maupun pembiayaan.

“Kalau mereka tidak mau mengeluarkan uang dari CSR atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sudah, nanti tagihkan ke Bupati. Saya bayarin pakai kocek pribadi,” tegas Sadewo.

Baca juga: Wisata Pancuran Pitu Baturraden, Pesona Tujuh Mata Air Panas Alami di Lereng Gunung Slamet

Pernyataan tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan ketika membutuhkan pengobatan. Kebijakan UHC diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi warga, terutama mereka yang belum tercakup dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Namun, harapan agar seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan gratis tanpa persyaratan tambahan kemudian menghadapi perubahan kebijakan.

Surat Edaran Bupati Batasi Penerima Layanan UHC Banyumas

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor 400.7.24.2/17/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang Penyelenggaraan UHC di Kabupaten Banyumas, pemerintah daerah menetapkan kriteria bagi masyarakat yang dapat memperoleh layanan kesehatan melalui program tersebut.

Dalam poin kedua surat edaran itu disebutkan bahwa masyarakat penerima fasilitas UHC diprioritaskan bagi mereka yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 5.

Baca juga: Polres Kebumen Intensifkan Patroli Malam, Knalpot Brong dan Balap Liar Diburu

Sementara itu, penduduk Banyumas yang masuk kategori desil 6 sampai dengan desil 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan sejumlah kriteria tertentu.

Kelompok yang tetap dapat dilayani meliputi orang dengan gangguan jiwa, ibu hamil yang telah memasuki usia kehamilan sembilan bulan dan/atau mengalami kehamilan berisiko tinggi, penderita penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, thalassemia, stunting, stroke, HIV/AIDS, serta tuberculosis atau TBC.

Ketentuan tersebut membuat akses layanan UHC tidak lagi berlaku secara umum bagi seluruh warga sebagaimana kebijakan yang sebelumnya diharapkan dapat diterapkan melalui penggunaan NIK. Masyarakat kini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, terutama berkaitan dengan kelompok desil kesejahteraan dan kondisi kesehatan tertentu.

Perubahan ini menjadi persoalan tersendiri bagi warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan, tetapi merasa masih membutuhkan dukungan pembiayaan untuk memperoleh layanan medis. 

Pembatasan penerima UHC tersebut menuai protes dari kalangan DPRD Banyumas. Dalam berbagai kesempatan, anggota dewan menyuarakan keberatan terhadap kebijakan yang dinilai dapat membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gratis. Karena ada lebih dari 128 ribu warga Banyumas yang kepesertaannya dinonaktifkan. Di antara mereka, terdapat warga yang masih berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu dan membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Gubernur Cup Jateng Hard Enduro 2026 Dongkrak Ekonomi Kendal

DPRD menilai akses layanan kesehatan semestinya tidak hanya dilihat berdasarkan klasifikasi desil, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Meski protes telah disampaikan, surat edaran Bupati Banyumas tersebut tetap berlaku dan belum dicabut. Perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD pun belum menemukan titik temu. 

Namun, Bupati tetap berpegang pada ketentuan bahwa penerima UHC adalah warga yang masuk kelompok tidak mampu serta masyarakat dengan penyakit serius sesuai kriteria dalam surat edaran. Sebaliknya, Komisi 4 DPRD Banyumas tetap mendorong agar layanan UHC dapat dinikmati seluruh warga Banyumas tanpa persyaratan tambahan. 

Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan UHC akhirnya berkembang menjadi aksi protes masyarakat. Aliansi Musyawarah Masyarakat Banyumas turun ke jalan pada Jumat (9/10/2026), mendesak pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali layanan kesehatan gratis tanpa persyaratan tambahan.

Massa aksi memadati kawasan Alun-alun Purwokerto untuk menyampaikan tuntutan agar warga yang membutuhkan pengobatan tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena kepesertaan UHC dinonaktifkan. Bahkan dua anggota DPRD Banyumas, yaitu Dukha Ngabdul Wasih dari PKB dan dr Henry Cristianto dari PDI Perjuangan turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.  Sebagaimana diketahui, bupati dan wakil bupati Banyumas merupakan kader dari kedua partai tersebut.

Baca juga: Polda Jateng Mutasi 13 Pejabat, Ini Daftarnya

Perbedaan sikap antara Bupati Banyumas dan Komisi 4 DPRD Banyumas kini menjadi tantangan dalam pelaksanaan program UHC. Bupati menekankan pembatasan berdasarkan tingkat kesejahteraan dan jenis penyakit, sedangkan DPRD mendorong agar akses pelayanan kesehatan gratis tetap terbuka bagi seluruh masyarakat.

Di tengah perdebatan tersebut, kebutuhan warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan tetap menjadi persoalan utama. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berhak mendapatkan layanan, bagaimana mekanisme pengajuan, serta solusi bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan pengobatan.

Sebab, keberhasilan program UHC tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan atau jumlah warga yang terdaftar, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut memastikan masyarakat mendapatkan pertolongan ketika sakit. Bagi warga Banyumas, kepastian akses kesehatan bukan sekadar janji kebijakan, melainkan kebutuhan mendasar yang menentukan apakah mereka dapat berobat dengan tenang ketika menghadapi persoalan kesehatan. (*)


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: