ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Seorang orang tak dikenal (OTK) mengalami kecelakaan setelah tertemper Kereta Api Manahan (Plb 61B) di wilayah emplasemen Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di kilometer 350+4/5 pada petak jalan Notog–Purwokerto. Insiden ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak berada atau beraktivitas di sekitar jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Menurutnya, keberadaan masyarakat di area rel maupun ruang manfaat jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” kata As’ad.
Ia menegaskan bahwa jalur kereta api bukan merupakan area publik yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat. Seluruh masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Egrang hingga Lari Balok Meriahkan Festival Dolanan Tradisional Banyumas 2026
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi rel sembarangan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.
Selain mengancam keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api, pelanggaran terhadap aturan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
"Kita terus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas perlintasan resmi dan tidak memasuki area rel tanpa kewenangan demi mencegah terulangnya kejadian serupa. Kita juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.