Banner Utama

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan, Polisi Kejar Aset dan Buka Jalan Restitusi Korban

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Apr 10, 2026
Caption Foto : Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan salah satu tersangka kunci, AS, yang diketahui merupakan mantan direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut.

Penahanan dilakukan usai AS menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). Tersangka tiba menjelang siang dan diperiksa hingga malam hari sebelum akhirnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali keterangan melalui puluhan pertanyaan yang berfokus pada peran tersangka dalam operasional perusahaan selama menjabat pada periode 2018 hingga 2024.

“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dengan sekitar 50 pertanyaan diajukan kepada tersangka AS, setelah itu yang bersangkutan langsung ditahan," jelasnya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Polresta Banyumas Ungkap Investasi Pemotongan Sapi Fiktif, Satu Pelaku Diamankan

Penelusuran Aset

Selain mendalami keterlibatan tersangka, aparat penegak hukum juga memperluas upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melacak aliran dana dan mengidentifikasi aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian korban. Dalam proses tersebut, Bareskrim juga menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi pengajuan restitusi.

Sejak awal April 2026, LPSK telah membuka layanan pengaduan secara daring bagi para korban kasus DSI. Melalui mekanisme ini, korban dapat mendaftarkan diri sekaligus mengajukan klaim kerugian untuk selanjutnya diverifikasi oleh pihak berwenang.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dilakukan secara menyeluruh dengan prinsip profesionalitas dan keterbukaan. Ia memastikan bahwa setiap tahapan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum, dengan tujuan akhir tidak hanya mengungkap perkara, tetapi juga mengembalikan hak para korban.

Baca juga: Empat Oknum Penyamar Pegawai KPK Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Pengurusan Perkara

“Kami pastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada pemulihan kerugian korban,” tegasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: