ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kebiasaan bermain judi slot kembali memicu tindak kriminal. Seorang pria berinisial OS (26), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, ditangkap jajaran Polresta Banyumas setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik warga untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan berjudi dan membeli minuman keras.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif. Menurutnya, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor Yamaha N-Max terparkir di garasi rumah korban dengan kunci kontak yang masih menempel.
Melihat kesempatan tersebut, OS langsung membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya. Aksi pelaku sempat diketahui oleh saksi yang berada di sekitar lokasi, namun ia berhasil melarikan diri sambil membawa motor hasil curian.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak di motor. Kendaraan kemudian dibawa dan disembunyikan di kios bunga milik keluarganya," kata Kapolresta, Kamis (28/5/2026)..
Akibat kejadian itu, korban berinisial SMS (42) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Motor Curian Digadaikan untuk Modal Judi Slot
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sehari setelah pencurian, pelaku berusaha memperoleh uang dengan menggadaikan motor hasil curiannya. Dengan bantuan seorang rekannya, kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain. Dari transaksi tersebut, pelaku menerima uang secara bertahap hingga mencapai total Rp3 juta. Dana yang diperoleh kemudian digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi slot online.
"Pengakuan tersangka, sebagian besar uang hasil gadai motor digunakan untuk berjudi slot. Faktor ekonomi dan ketergantungan terhadap perjudian menjadi salah satu motif utama tindak pidana ini," jelas Kapolresta.
Polresta Banyumas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang dipicu praktik perjudian online. Masyarakat juga diminta lebih waspada dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak saat parkir, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Selain itu, jauhi segala bentuk perjudian karena sering kali menjadi pemicu munculnya tindakan kriminal," tegas Kapolresta.
Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Saat ini, tersangka OS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.