Banner Utama

Kasus Pelecehan di UI Jadi Sorotan, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Dunia Pendidikan dan Penguatan Perlindungan Korban

Politik
By Ariyani  —  On Apr 15, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di Universitas Indonesia (UI) kembali memicu perhatian serius di tingkat parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih bersifat sistemik dan berulang, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.

Menurut Abdullah, munculnya kasus serupa tidak hanya di perguruan tinggi, tetapi juga hingga jenjang pendidikan menengah, menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem pendidikan di Indonesia. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tradisi kampus, kegiatan mahasiswa, hingga pola interaksi yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” kata Abdullah, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan bahwa institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik tanpa kecuali, terutama bagi perempuan. Karena itu, setiap penanganan kasus kekerasan seksual harus menempatkan korban sebagai prioritas utama.

“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,” ucapnya.

Baca juga: Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman, Yanuar Arif Wibowo Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan di Banyumas

Libatkan Lembaga Independen

Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Abdullah juga mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam proses investigasi maupun evaluasi kasus.

Selain itu, ia juga menyoroti masih rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk kekerasan verbal dan digital. Kondisi ini dinilai turut berkontribusi terhadap berulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Abdullah menekankan pentingnya penguatan edukasi berbasis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang harus diterapkan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Bahkan, ia mendorong adanya kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis konsep persetujuan atau consent di seluruh jenjang pendidikan.

“Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Baca juga: DPR Soroti Lonjakan Harga Plastik, UMKM Tertekan Dampak Konflik Global

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan berjalan efektif serta berkelanjutan. Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan peserta didik agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: