ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan penerima bantuan sosial dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat selama proses penyempurnaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi jajaran DPRD Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut membahas implementasi DTSEN yang mulai menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan daerah, termasuk sektor pendidikan.
Menurut Agus Jabo, pembagian desil yang digunakan pemerintah pusat belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan masyarakat di setiap daerah. Karena itu, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," tuturnya.
Wamensos menjelaskan, penyesuaian tersebut dapat dituangkan melalui peraturan kepala daerah maupun instrumen hukum lainnya. Langkah itu dinilai penting agar daerah tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Pentingnya Libatkan BPS
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial dalam penyusunan regulasi daerah agar proses verifikasi dan pemutakhiran data berjalan akurat serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ujar Agus Jabo.
Persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta karena Program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dibiayai APBD saat ini mengacu pada DTSEN. Bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.
Namun, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah warga yang secara ekonomi dinilai membutuhkan bantuan pendidikan, meski dalam data DTSEN tercatat berada di atas desil 5. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebijakan yang dapat diambil pemerintah daerah.
Baca juga: Bahlil Desak PLN Hentikan Pemadaman Bergilir, Minta Mitigasi Komprehensif agar Listrik Tetap Andal
Untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme penggunaan DTSEN, DPRD Kota Yogyakarta melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Sosial agar pelaksanaan program bantuan di daerah tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke Kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini menambahkan, masyarakat yang merasa datanya belum sesuai masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data. Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum disampaikan ke pemerintah pusat, dengan estimasi waktu pemutakhiran sekitar tiga bulan. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data sosial sehingga penyaluran bantuan pendidikan maupun bantuan sosial lainnya semakin tepat sasaran. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.