ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Perlindungan hukum bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif kembali menjadi sorotan di parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menilai pemerintah perlu segera menghadirkan regulasi yang lebih adaptif menyusul mencuatnya kasus yang menimpa pekerja kreatif, Amsal Sitepu.
Ashabul menegaskan bahwa kasus tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap profesi non-konvensional yang kini terus berkembang. Ia menyebut, kerangka regulasi ketenagakerjaan saat ini masih berfokus pada pekerjaan formal, sehingga belum mampu mengakomodasi karakter unik sektor kreatif yang fleksibel dan berbasis proyek. Akibatnya, para pekerja di bidang ini kerap berada dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun kepastian kerja.
“Kasus yang dialami saudara Amsal ini menunjukkan bahwa pekerja kreatif di republik ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Salah satu persoalan mendasar yang disoroti adalah belum adanya standar baku dalam menentukan nilai atau tarif pekerjaan kreatif. Profesi seperti videografer, desainer, hingga kreator konten dinilai belum memiliki acuan resmi terkait valuasi jasa, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi antara pekerja dan pengguna jasa.
Menurut Ashabul, kondisi ini tidak hanya memicu konflik dalam kerja sama, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum ketika nilai pekerjaan dianggap tidak wajar oleh pihak tertentu.
Baca juga: Data Salah, Pembangunan Meleset: DPR Tekankan Pentingnya RUU Satu Data
Lebih jauh, ia menilai lemahnya pemahaman terhadap ekosistem ekonomi kreatif juga berdampak pada proses penegakan hukum dan administrasi yang belum sepenuhnya berpihak pada pekerja kreatif.
“Karakter pekerjaannya berbeda dengan sektor konvensional. Ini yang harus dipahami dan diakomodasi dalam kebijakan,” urainya.
Regulasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Sebagai langkah konkret, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera merumuskan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta standar kerja yang jelas bagi pelaku ekonomi kreatif.
Di sisi lain, sektor ekonomi kreatif dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, keberlanjutan sektor ini sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu memberikan rasa aman bagi para pelakunya.
Baca juga: DPR Dorong Strategi Terpadu Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Ashabul mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas, pekerja kreatif berisiko terjebak dalam persoalan hukum yang sebenarnya dapat dicegah.
“Jangan sampai mereka yang berkontribusi pada ekonomi justru dirugikan karena kekosongan aturan,” ujarnya.
Komisi IX pun memastikan akan terus mengawal pembentukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika dunia kerja modern, termasuk munculnya profesi-profesi baru di era digital.
“Kita ingin negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membuat mereka rentan,” pungkasnya.
Baca juga: Banjir Demak Kembali Telan Korban, Puan Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Infrastruktur
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.