ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperlancar arus mudik-balik sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi nasional.
Namun, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti potensi hambatan kebijakan ini akibat mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih dilakukan H-7 sebelum Lebaran. Menurutnya, waktu pembayaran yang terlambat bisa mengurangi efektivitas WFA dan menimbulkan masalah bagi pekerja maupun pengawas ketenagakerjaan.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangannya di Senayan, Rabu (25/2/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih ada perusahaan yang menunda atau membayar THR tidak sesuai aturan, sehingga sengketa baru dapat diselesaikan setelah Lebaran. Ditambah, libur bersama yang panjang membuat pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak sempat menangani laporan.
Dengan pembayaran THR H-14, pekerja dapat menyiapkan kebutuhan Lebaran lebih awal, termasuk menghadapi kemungkinan kenaikan harga menjelang hari raya. Edy menegaskan, “Semakin awal THR dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi.”
Untuk itu, Legislator dari Dapil Jawa Tengah III mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 agar batas maksimal pembayaran THR menjadi H-14, bukan H-7.
Penerapan WFA
Terkait WFA, Edy menekankan beberapa hal penting. Pertama, pemerintah telah menetapkan cuti bersama yang bagi pekerja swasta memotong jatah cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kedua, perusahaan telah merencanakan proses produksi dengan memperhitungkan cuti bersama. Jika WFA diberlakukan tanpa koordinasi, produktivitas di sektor yang membutuhkan kehadiran fisik bisa terganggu. Edy menekankan perlunya dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk APINDO dan KADIN, sebelum kebijakan WFA diberlakukan.
Edy juga mengingatkan, jika WFA dimaksudkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, perhitungan dampaknya harus realistis. Pasca-Lebaran, daya beli pekerja biasanya menurun akibat pengeluaran hari raya.
Baca juga: Perkuat Toleransi di Momentum Imlek, Anggota MPR RI H. Wastam Soroti Ancaman Judi Daring
“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak seimbang dengan realitas daya beli,” pungkas Edy,
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.