ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan bantuan sosial (bansos). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, warga yang mengalami perubahan peringkat kesejahteraan masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggah dan pemutakhiran data.
Penegasan ini disampaikan Gus Ipul untuk meluruskan anggapan bahwa masyarakat yang tiba-tiba masuk desil tinggi, termasuk desil 10, otomatis akan dicoret dari daftar penerima bansos.
“Kalau ditemukan ada desil yang kurang tepat, bukan berarti kemudian bansosnya langsung dicoret. Masih ada masa sanggah dan masa pemutakhiran untuk penyaluran berikutnya,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, penetapan penerima bansos dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Data yang digunakan tidak hanya berasal dari satu instansi, tetapi melalui proses konsolidasi berbagai sumber data yang kemudian diverifikasi dan divalidasi. Karenanya, perubahan desil pada hasil pemutakhiran tidak bisa langsung dimaknai sebagai keputusan final mengenai kelayakan seseorang menerima bantuan sosial.
Gus Ipul menjelaskan, kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis. Seseorang bisa mengalami perubahan kondisi ekonomi karena berbagai faktor, termasuk perubahan pekerjaan, pendapatan, status keluarga, tempat tinggal, hingga kondisi kepemilikan aset.
Baca juga: Riset Roket hingga Drone Dunia Berkumpul di Yogyakarta, Ada Kompetisi Mahasiswa dari 26 Negara
“Data ini sangat dinamis. Setiap hari ada yang lahir, meninggal, pindah tempat tinggal, menikah, kondisi ekonominya naik, dan ada juga yang turun. Karena itu proses pemutakhiran harus dilakukan terus-menerus,” katanya.
BPS Kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Gus Ipul menjelaskan, proses penentuan desil merupakan bagian dari pengelolaan DTSEN. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi pengelola tunggal DTSEN. Sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membantu proses pemutakhiran data masyarakat.
Data dari berbagai instansi kemudian dikonsolidasikan, diverifikasi, divalidasi, dan disetarakan oleh BPS. Setelah melalui proses tersebut, masyarakat dikelompokkan dalam peringkat desil 1 hingga desil 10 sesuai ukuran kondisi sosial dan ekonomi yang telah ditetapkan.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa data yang berasal dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN tidak bermasalah.
Baca juga: Gempa M5,9 Guncang Sumba Barat Daya, Rumah dan Sekolah Rusak
“Data dari BKKBN atau Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak ada yang salah. Sama sekali tidak ada yang salah. Data tersebut merupakan bagian dari konsolidasi data secara nasional,” ujarnya.
Selain data Kemensos dan BKKBN, pemerintah turut mengintegrasikan informasi dari sejumlah instansi lainnya, termasuk data kendaraan bermotor serta data pertanahan dari Kementerian ATR/BPN. Penggabungan berbagai sumber informasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.
Gus Ipul mengatakan, pemerintah menyadari bahwa proses pemutakhiran data dapat menghasilkan perubahan peringkat desil. Bahkan, saat ini masih ditemukan sejumlah lonjakan yang perlu diperbaiki.
“Kalau sekarang ada lonjakan-lonjakan, ini sedang diperbaiki, sedang dimutakhirkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama pemeringkatannya semakin sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan,” katanya.
Masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat memanfaatkan mekanisme yang telah disediakan pemerintah. Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan serta melihat posisi desil dalam DTSEN.
Baca juga: Pemerintah Tambah 74 Ribu Ton Beras SPHP
Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara langsung, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Setiap desa dan kelurahan memiliki operator data yang dapat meneruskan usulan masyarakat melalui sistem SIKS-NG.
“Setiap desa dan kelurahan memiliki operator data. Melalui operator data inilah usulan pemutakhiran diteruskan untuk diproses,” jelas Gus Ipul.
Untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan, pemerintah juga terus mengembangkan digitalisasi perlindungan sosial. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan diri maupun mengusulkan orang lain sebagai calon penerima bansos dengan melengkapi data pendukung. Program digitalisasi bansos sebelumnya diuji coba di Banyuwangi dan kini diperluas ke 42 kabupaten/kota. Ke depan, sistem tersebut ditargetkan dapat diterapkan secara nasional apabila pelaksanaannya berjalan baik. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.