Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Caption Foto : Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban para pensiunan di Purwokerto digelar di PN Purwokerto, Kamis (27/8/2026). (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Puluhan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (27/8/2026). Kedatangan mereka untuk mengawal sidang perdana Nurma Handika alias Dika, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang kini duduk sebagai terdakwa.

Suasana sidang menjadi perhatian ketika Dika memasuki ruang persidangan. Terdakwa tampak berjalan sambil menundukkan kepala saat melewati sejumlah pensiunan yang hadir untuk menyaksikan langsung proses hukum perkara tersebut.

Mayoritas pihak yang mengaku menjadi korban merupakan pensiunan sekaligus nasabah Bank Mandiri Taspen. Mereka berharap persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan praktik yang menyebabkan sejumlah pensiunan mengalami kerugian finansial.

Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Kopsah, didampingi hakim anggota Feronika Sekar dan Habibi. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri membacakan surat dakwaan terhadap Dika. Dalam dakwaannya, Dika dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari empat tahun penjara.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jefry SH mengatakan, dimulainya persidangan menjadi tahapan penting yang telah lama dinantikan, terutama oleh masyarakat Banyumas dan para pensiunan yang merasa dirugikan. Menurutnya, sebagian besar korban dalam perkara tersebut berasal dari kalangan pensiunan. Dika disebut diduga menawarkan sejumlah skema investasi dan deposito dengan janji keuntungan tinggi.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka

"Beberapa korbannya ada yang sudah mendapatkan imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong, karena mereka menjadi korban penipuan money game, berskema ponzi," kata Jefry.

Dika sendiri dikenal di Purwokerto sebagai mantan karyawan Bank Mandiri Taspen dan juga pengelola usaha kuliner Kedai Tuas. Latar belakang pekerjaan serta penampilannya yang meyakinkan disebut menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah korban percaya untuk menyerahkan uang kepadanya.

Tindakan Penipuan Dilakukan Atas Nama Pribadi

Jefry menegaskan, perkara yang kini disidangkan di PN Purwokerto tidak berkaitan dengan persoalan kredit bermasalah ataupun dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Taspen. Berdasarkan konstruksi perkara yang tertuang dalam dakwaan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara pribadi oleh terdakwa dan tidak melibatkan institusi perbankan tempat Dika sebelumnya bekerja.

Para pensiunan, lanjutnya, mengajukan pinjaman atau kredit melalui prosedur perbankan yang sah. Namun setelah dana kredit cair atau dalam proses pengurusan, terdakwa diduga membujuk para korban untuk menyerahkan uang tersebut.

Baca juga: UIN Saizu Buka KIP Kuliah 2026, 315 Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan

Dika disebut menawarkan bantuan untuk mengurus pelunasan kredit, pengalihan dana, hingga penempatan uang dalam investasi yang menjanjikan keuntungan. Namun, dana tersebut kemudian diduga tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan kepada para korban.

"Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami, langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi," ucap Jefry.

Selain perkara penipuan dan penggelapan yang kini memasuki tahap persidangan, Dika juga disebut masih menghadapi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan TPPU dinilai penting dalam proses penanganan perkara karena dapat membuka peluang penelusuran terhadap harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran aset, pemblokiran rekening atau harta, penyitaan, hingga perampasan aset sesuai dengan ketentuan dan putusan pengadilan.

Berdasarkan data penyidikan awal yang disampaikan, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Dika telah dibekukan dan disita. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Aset yang diamankan antara lain sebuah mobil Toyota Alphard, enam sertifikat tanah dan bangunan di sejumlah lokasi strategis, usaha restoran di Purwokerto, hingga fasilitas spa pribadi.

Namun, status akhir aset-aset tersebut masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Jika dalam persidangan terbukti bahwa harta tersebut berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana, pengadilan akan menentukan langkah hukum terhadap aset tersebut.

Baca juga: Polres Kebumen Bekali Pelajar SMAN 1 Kebumen Agar Tak Mudah Terjebak Hoaks AI

Sidang perdana Dika turut mendapat pengawalan dari keluarga korban dan sejumlah elemen masyarakat Banyumas. Mereka berharap proses hukum berjalan terbuka dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama para pensiunan yang mengaku kehilangan dana dalam jumlah besar.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan ini selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. Proses persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk mengungkap secara lebih rinci aliran dana, modus yang digunakan, serta jumlah kerugian yang dialami para korban. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: