Moratorium Masih Berlaku, DPRD Jateng Dorong Banyumas Siapkan Kajian Baru Pemekaran Wilayah

Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho. (Foto : Dok. Tim Setya Ari).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Wacana pemekaran Kabupaten Banyumas kembali mendapat perhatian. Meski moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih berlaku hingga 2026, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho mendorong Banyumas tidak hanya menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, masa moratorium justru harus dimanfaatkan untuk memperbarui kajian dan menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi pemekaran berdasarkan kondisi Banyumas saat ini.

“Menurut saya, sekarang justru momentum yang tepat untuk menyiapkan semuanya secara serius. Moratorium memang masih berlaku, tetapi administrasi dan kajian tetap bisa dipersiapkan. Ketika kebijakan pusat nantinya membuka ruang, Banyumas harus sudah memiliki data dan kajian yang kuat,” katanya.

Dorongan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah pusat yang tengah menyusun Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pembentukan daerah baru, tetapi juga mengevaluasi kinerja daerah yang telah berstatus otonom. Berdasarkan hasil konsultasi Komisi A DPRD Jateng dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri pada 12 Januari 2026, proses administrasi pengusulan pemekaran tetap dapat dipersiapkan meski moratorium belum dicabut. Saat ini terdapat 375 usulan DOB yang masih mengantre secara nasional. 

Wacana pemekaran Banyumas bukan gagasan baru. Pada 2020, Pemerintah Kabupaten Banyumas pernah menyosialisasikan rencana pembentukan tiga daerah, yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

Kajian tersebut melibatkan LPPM Universitas Jenderal Soedirman dan sebelumnya telah dipaparkan kepada DPRD Banyumas. Rencana pemekaran juga pernah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah pada periode 2015–2019.

Namun, hingga kini pemekaran belum berlanjut ke tahap pembentukan daerah otonom baru. Ari menilai kajian lama perlu diperbarui karena kondisi Banyumas telah mengalami banyak perubahan.

“Kita tidak boleh mengambil keputusan hari ini dengan menggunakan data beberapa tahun lalu. Jumlah penduduk, kondisi ekonomi, kemampuan fiskal, kebutuhan pelayanan, infrastruktur dan tantangan pembangunan semuanya sudah berubah,” ujarnya.

Pemekaran Harus Berdampak bagi Masyarakat

Menurut Setya Ari, pemekaran tidak boleh hanya bertujuan membentuk struktur pemerintahan baru. Manfaat nyata bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama. Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin Banyumas pada Maret 2025 mencapai 11,15 persen atau sekitar 194,87 ribu orang. Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa peningkatan kesejahteraan masih harus menjadi prioritas pembangunan.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

“Kita harus berani mengukur pemekaran dari manfaatnya bagi masyarakat. Apakah pelayanan kesehatan menjadi lebih dekat, pendidikan semakin baik, infrastruktur lebih cepat dibangun, pusat ekonomi baru tumbuh dan lapangan kerja bertambah?” katanya.

Menurutnya, pemekaran layak diperjuangkan apabila terbukti mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Setya Ari menilai, pembangunan Banyumas tidak boleh hanya bertumpu pada Purwokerto yang selama ini menjadi pusat pendidikan, perdagangan, jasa dan pelayanan. Purwokerto tetap harus diperkuat, namun wilayah lain juga perlu memiliki pusat pertumbuhan ekonomi sendiri.

“Purwokerto harus tetap menjadi kekuatan ekonomi dan pelayanan utama. Tetapi kita juga harus memastikan wilayah lain memiliki pusat pertumbuhan sendiri. Masyarakat di Banyumas Barat, wilayah timur, selatan maupun utara harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujarnya.

Dalam kajian sebelumnya, Banyumas Barat direncanakan memiliki pusat pemerintahan di Wangon, sementara Purwokerto diarahkan sebagai wilayah perkotaan. Namun, Ari menegaskan desain tersebut harus kembali diuji menggunakan data terbaru. 

Baca juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026

Selain kajian wilayah, kesiapan infrastruktur dan kemampuan keuangan calon daerah baru juga harus dihitung secara terbuka. Setya Ari mengatakan jalan, air bersih, transportasi, kawasan permukiman, pusat pelayanan publik dan jaringan ekonomi harus dipersiapkan sejak awal.

“Kalau kita ingin wilayah hasil penataan menjadi kuat, konektivitasnya harus dipersiapkan sejak sekarang. Kita harus terbuka menghitung kemampuan pendapatan daerah, kebutuhan belanja pelayanan dasar, kebutuhan aparatur dan seberapa kuat basis ekonomi masing-masing calon daerah. Jangan sampai pemekaran menghasilkan struktur pemerintahan baru tetapi kapasitas fiskalnya tidak cukup,” ujarnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: