ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong transformasi pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) agar semakin mudah diakses, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) adalah menggelar uji publik terhadap 48 Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) KUA.
Uji publik tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh standar pelayanan yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi mengatakan, uji publik tersebut menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung apakah rancangan pelayanan KUA telah sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
“Uji publik bukan sekadar ruang finalisasi dokumen, tetapi ruang untuk menguji apakah desain layanan KUA benar-benar mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Zayadi, pembenahan standar pelayanan KUA merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan keagamaan yang memberikan manfaat nyata. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan agar pelayanan keagamaan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Karena itu, transformasi layanan KUA diarahkan pada prinsip pelayanan yang sederhana, pasti, transparan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi pengguna.
Baca juga: Logo Mandiri Hilang dari Gedung Thamrin, Ada Apa??
KUA Jadi Garda Terdepan Pelayanan Keagamaan
Zayadi menilai posisi KUA sangat strategis karena menjadi salah satu unit Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat di tingkat paling dekat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam. KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimas Islam.
Kondisi tersebut membuat kualitas pelayanan KUA memiliki pengaruh langsung terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama.
“Sebagai unit pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, kualitas dan akuntabilitas layanan KUA secara langsung turut membentuk persepsi publik terhadap Bimas Islam. KUA yang mudah diakses, transparan, responsif, dan solutif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama,” terangnya.
Transformasi KUA juga terlihat dari semakin luasnya jenis layanan yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut. KUA kini tidak hanya dikenal sebagai tempat pencatatan pernikahan. Mengacu pada PMA Nomor 24 Tahun 2024, cakupan layanan KUA meliputi nikah dan rujuk, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, layanan kemasjidan, konsultasi syariah, serta bimbingan dan penerangan agama Islam.
Baca juga: Haedar Nashir Raih Penghargaan Achmad Bakrie 2026
Selain itu, KUA juga menangani layanan berkaitan dengan zakat dan wakaf, pengelolaan data keagamaan, hingga urusan tata usaha dan kerumahtanggaan. Dengan cakupan tugas yang semakin luas, KUA menjadi salah satu simpul penting dalam penyelenggaraan berbagai layanan Ditjen Bimas Islam.
Layanan tersebut mencakup pembinaan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, jaminan produk halal, serta pelayanan zakat dan wakaf. Karena itu, penyusunan 48 SP dan SOP tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, ukuran yang terukur, informasi yang transparan, serta mekanisme pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui uji publik ini, Kemenag berharap standar pelayanan KUA yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan sekaligus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat ketika mengakses berbagai layanan keagamaan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi KUA agar ke depan tidak hanya dikenal sebagai lembaga administrasi pernikahan, tetapi sebagai pusat layanan keagamaan yang semakin dekat, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.