ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO ditangkap setelah kedapatan membawa sekitar 25 kilogram ekstasi serta satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kopernya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 mencurigai isi koper milik tersangka saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap bagasi penumpang internasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap koper tersebut mengungkap adanya puluhan ribu butir ekstasi yang telah dikemas dalam sejumlah paket.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu," jelasnya.
Petugas kemudian menghitung barang bukti yang diamankan. Hasilnya, terdapat 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu paket sabu yang turut dibawa tersangka.
Kurir Jaringan Narkotika Internasional
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa MSBO diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat perintah dari seseorang di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta dengan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
Setelah tiba di Indonesia, tersangka disebut hanya diminta menginap di sebuah hotel. Selanjutnya, barang haram itu akan diambil oleh pihak lain sesuai arahan dari pengendali yang berada di Malaysia.
"Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selanjutnya akan ada pihak lain yang mengambil barang tersebut di hotel tempat tersangka menginap," jelas Eko.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan MSBO. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya pernah menyelundupkan sabu ke Sabah, Malaysia. Ia juga mengaku pernah mengirim sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta sebelum kembali menjalankan aksi ketiganya dengan membawa ekstasi dan sabu yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.
Hasil tes urine terhadap tersangka turut memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika. MSBO dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan MSBO sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)