ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Polres Kebumen mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026 dengan mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (16/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Kompol Andre mengungkapkan, dari pengungkapan tujuh perkara itu, Satresnarkoba berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang, di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 600 gram dan butir, yang diperoleh dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kebumen.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Kebumen dalam menekan peredaran narkoba. Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat, khususnya kalangan muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
"Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar pelaku masih berada pada usia produktif. Sekitar 42 persen merupakan pelajar maupun mahasiswa dengan rentang usia 18 hingga 33 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda masih sangat nyata," kata Kompol Andre.
Kasus-kasus tersebut berhasil diungkap di sejumlah kecamatan, seperti Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan. Pengungkapan terbesar terjadi pada 12 Juli 2026 ketika petugas berhasil membongkar tiga kasus sekaligus yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.
Polres Kebumen memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui operasi berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Tak hanya menyasar peredaran narkoba, Operasi Pekat Candi II 2026 juga menindak peredaran minuman keras ilegal. Melalui razia yang dilakukan Satreskrim, petugas menyita sekitar 500 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kebumen. (*)