ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan IF alias Y (61), yang merupakan istri korban, sebagai tersangka.
Korban berinisial EMS (67) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru pada Sabtu, (27/6/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka yang memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari warga yang menilai kematian korban tidak wajar. Serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan olah tempat kejadian perkara kemudian dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada penetapan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolresta.
Penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka tidak hanya mengetahui peristiwa tersebut, tetapi juga diduga ikut merencanakan dan terlibat dalam pelaksanaan pembunuhan terhadap suaminya. Polisi menduga motif sementara kasus ini berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan hingga menikah dengan pria lain. Dugaan keterlibatan pihak lain masih terus didalami dalam berkas penyidikan yang berbeda.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya," jelas Kapolresta.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial S (54) memberi tahu pelapor, MIA (40), bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya. Saat diperiksa, korban berada dalam posisi terlentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian kepala serta pendarahan pada telinga.
Keterangan Tersangka Berubah-Ubah
Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah keterangan yang disampaikan tersangka dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan kondisi di lokasi kejadian. Salah satunya terkait hilangnya sepeda motor milik korban. Saat dilakukan pemeriksaan, garasi rumah ternyata masih dalam keadaan terkunci sehingga memunculkan dugaan adanya skenario untuk mengelabui penyidik.
"Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka," ungkap Kapolresta.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.
Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Hingga kini, Satres PPA/PPO Polresta Banyumas masih melengkapi alat bukti, termasuk menunggu hasil autopsi untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami laporkan secara berjenjang," tegas Kapolresta. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.