ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengambil kesimpulan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari menjelaskan, tim pengawas masih meneliti berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), hingga kepatuhan terhadap aspek perlindungan konsumen atau market conduct. Pemeriksaan tersebut berjalan bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Kasus ini masih ditelaah secara hati-hati. Penelitian dokumen masih berjalan oleh pengawas, baik dari sisi prudensial maupun market conduct. Tidak mungkin cepat karena Bank Mandiri Taspen juga telah melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum sehingga prosesnya berjalan secara paralel," kata Dinavia kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Di tengah proses tersebut, OJK Purwokerto membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan penyimpangan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh laporan nasabah terdokumentasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Setiap aduan yang masuk akan dicatat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sebelum diteruskan kepada tim pengawas OJK yang menangani perkara tersebut.
"Kami terus menerima pengaduan masyarakat. Siapa pun yang merasa menjadi korban silakan mengadu. Semua laporan kami tampung dan kami koordinasikan dengan pengawas," kata Dinavia.
Selain menyampaikan laporan ke OJK, nasabah juga dipersilakan mengajukan pengaduan langsung kepada Bank Mandiri Taspen. Menurut Dinavia, setiap bank memiliki kewajiban menerima, memproses, dan memberikan tanggapan atas seluruh pengaduan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nasabah boleh mengadu langsung ke bank maupun ke OJK. Semua pengaduan harus diterima, diproses, dan diberikan jawaban sesuai ketentuan waktu yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, terkait tuntutan sejumlah nasabah yang meminta agar perjanjian kredit dibatalkan. Menurut Dinavia, keputusan tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah pengawas menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pemberian kredit.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
"Nanti akan dilihat apakah seluruh proses kredit sudah sesuai prosedur atau tidak. Itu yang sedang diteliti oleh pengawas melalui pemeriksaan terhadap sejumlah sampel," ungkapnya.
Dinavia menjelaskan, seluruh produk dan layanan perbankan telah diatur melalui Peraturan OJK (POJK) dan wajib memperoleh persetujuan sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Di sisi lain, setiap bank juga diwajibkan memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta sistem pengendalian internal untuk meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan.
Ia menambahkan, OJK menerapkan pola pengawasan berbasis risiko (risk based supervision) terhadap seluruh industri perbankan, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kendati demikian, potensi fraud tetap dapat terjadi di setiap lembaga jasa keuangan.
"Fraud bisa terjadi di mana saja. Bisa di bank besar, bank kecil, bank umum maupun BPR. Karena itu setiap bank juga memiliki fungsi pengendalian internal sebagai bagian dari mitigasi risiko," tuturnya.
Menurut Dinavia, kasus yang kini mencuat di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto tidak otomatis mengubah pola pengawasan terhadap bank lain karena sistem pengawasan selama ini telah disesuaikan dengan profil risiko masing-masing lembaga.
Seperti diketahui, dugaan penyimpangan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto mencuat setelah puluhan nasabah pensiunan mengaku mengalami kerugian. Kasus tersebut kini masih ditangani aparat penegak hukum, sementara OJK memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara sekaligus menjalankan fungsi perlindungan konsumen sesuai kewenangannya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.