Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Korupsi Program MBG Ditolak

Kejagung Sebut SS Diduga Pelaku Utama
Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Jun 23, 2026

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan melalui kuasa hukum tersangka, Sony Sanjaya dan diterima penyidik Jampidsus pada Selasa (23/6/2026). Namun, setelah dilakukan kajian terhadap peran tersangka dalam perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa SS tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan status Justice Collaborator harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tindak pidana.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan tim penyidik, tersangka SS dipandang sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dengan demikian, permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” kata Syarief.

Status Justice Collaborator sendiri diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, terutama tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan lebih dari satu orang.

Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan

Tiga Syarat Justice Collaborator

Pemberian status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat memperoleh status Justice Collaborator. Pertama, yang bersangkutan merupakan saksi pelaku. Kedua, mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang dilakukan. Ketiga, bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani.

Syarief menegaskan, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menilai setiap permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka maupun pihak terkait.

“Penentuan status Justice Collaborator tidak bisa dilakukan secara otomatis. Penyidik harus memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, termasuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan aktor utama dalam tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional akan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan program tersebut. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: