Banner Utama

Sapi Kurban Presiden Senilai Rp100 Miliar dari APBN Tuai Polemik, Ini Tinjauan Hukum Islam dan Tata Negara

Nasional
By Ariyani  —  On May 28, 2026
Caption Foto : Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie. (Foto : Dok. MUI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan bantuan ribuan sapi kurban yang disalurkan Presiden Republik Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi terus menjadi perhatian publik. Di tengah perdebatan yang muncul, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie menilai, kebijakan tersebut perlu dilihat secara utuh, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum tata negara.

Menurut Tholabi, diskusi mengenai bantuan sekitar 1.098 ekor sapi kurban senilai hampir Rp100 miliar tersebut, tidak semestinya berhenti pada aspek simbolik keagamaan semata. Program tersebut juga berkaitan erat dengan tanggung jawab sosial negara, pengelolaan keuangan publik, hingga upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Program ini menarik karena berada di persimpangan antara nilai keagamaan, kepentingan sosial, dan kebijakan publik,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari MUI digital.

Ia menjelaskan, sebagian masyarakat memandang bantuan sapi kurban tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat sekaligus dukungan terhadap peternak lokal dan ketahanan pangan nasional. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan penggunaan dana negara untuk kegiatan yang berhubungan dengan ibadah.

Dari perspektif fikih Islam, Tholabi menerangkan bahwa ibadah kurban memiliki dimensi personal yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mengategorikannya sebagai sunnah muakkadah, sementara mazhab Hanafi menilai kurban wajib bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial. Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan ibadah kurban. Hewan yang dikurbankan harus berasal dari kepemilikan sah orang yang berkurban atau mudhahhi.

Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat

“Ketika pembiayaan kurban berasal dari APBN, muncul pertanyaan konseptual apakah itu dapat dikategorikan sebagai ibadah personal atau justru merupakan program sosial yang dijalankan negara,” jelas Wakil Rektor UIN Jakarta tersebut.

Konsep Baitul Mal

Meski demikian, Tholabi menegaskan, dalam tradisi pemerintahan Islam dikenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara memiliki kewenangan mengelola dan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan bersama. Dalam konteks ini, distribusi daging kurban kepada masyarakat kurang mampu dapat dipandang sebagai bagian dari program perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan.

Menurutnya, yang menjadi persoalan utama bukanlah boleh atau tidaknya APBN digunakan dalam program yang bertepatan dengan momentum Iduladha. Yang lebih penting adalah bagaimana negara membangun konsep dan narasi kebijakan tersebut secara tepat. Tholabi menilai, apabila pendanaan berasal dari APBN, maka program itu lebih tepat diposisikan sebagai program sosial negara atau shadaqah al-dawlah daripada kurban pribadi Presiden.

“Dalam fikih, ibadah yang bersifat personal idealnya menggunakan harta pribadi agar unsur kepemilikan dan dimensi ibadah individu terpenuhi. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah menjadikannya sebagai program sosial negara yang dilaksanakan pada momentum Iduladha,” katanya.

Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung

Ia menambahkan, pendekatan tersebut tidak hanya lebih kuat secara argumentasi fikih, tetapi juga lebih sesuai dengan prinsip etika pemerintahan modern. Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam kegiatan keagamaan melalui distribusi kesejahteraan sosial tanpa mencampurkan kepentingan pribadi pejabat publik dengan penggunaan dana negara.

Dari sisi hukum tata negara, Tholabi menegaskan bahwa setiap penggunaan APBN harus berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik. Landasan konstitusional mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat telah diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Sementara Pasal 33 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya dan ekonomi nasional harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Menurut Tholabi, selama program bantuan kemasyarakatan tersebut dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dijalankan oleh lembaga pemerintah yang berwenang, maka program itu memiliki legitimasi hukum yang kuat dan harus dipahami sebagai kebijakan institusional negara, bukan tindakan pribadi Presiden.

“Yang harus dipastikan adalah proses pengadaan dan distribusi berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: KPK Warning Praktik Titipan dan Pungli SPMB 2026, Sekolah Diminta Tolak Gratifikasi dan Jaga Integritas

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan sosial yang menggunakan simbol atau momentum keagamaan berpotensi menimbulkan persepsi politisasi jika tidak dikelola secara proporsional. Oleh karena itu, penyaluran bantuan harus dilakukan berdasarkan indikator yang objektif, seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan masyarakat, dan pemerataan wilayah.

Di sisi lain, Tholabi melihat program bantuan sapi kurban ini juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap sektor peternakan nasional. Pengadaan ribuan sapi dapat menjadi stimulus ekonomi bagi peternak lokal apabila dilakukan secara merata dan berpihak kepada peternakan rakyat. Karena itu, ia menilai fokus utama dalam polemik bantuan sapi kurban Presiden bukan sekadar soal legalitas penggunaan APBN, melainkan bagaimana negara merancang kebijakan, mengelola distribusi, dan membangun komunikasi publik yang tepat.

“Negara harus memastikan program sosial berbasis keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi anggaran, dan bebas dari kepentingan politik,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: