Banner Utama

Polres Kebumen Ungkap Motif KDRT di Buayan, Cemburu Jadi Pemicu Dua Korban Tewas

Caption Foto : Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan menunjukan barang bukti kasus KDRT yang menewaskan dua korban di Kebuman. (Foto : Polres Kebumen).

ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Polres Kebumen mengungkap motif di balik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Tersangka SP (28) diduga nekat menghabisi istri dan ibu mertuanya karena dilanda cemburu terhadap sang istri.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban. Polisi menyebut, aksi brutal itu dipicu percekcokan rumah tangga yang berujung maut.

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan mengatakan, tersangka mengaku emosi setelah mencurigai istrinya, EP (33), memiliki kedekatan dengan pria lain.

“Pelaku mengaku cemburu kepada istrinya karena diduga dekat dengan laki-laki lain. Kemudian terjadi percekcokan di dalam rumah,” kata AKP Kanzi Fathan, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil besi ulir sepanjang sekitar 37 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah. Besi tersebut kemudian digunakan untuk memukul korban EP pada bagian tengkuk dan belakang kepala hingga mengalami luka serius.

Teriakan korban membuat PA (52), ibu kandung EP, datang untuk memberikan pertolongan. Namun nahas, perempuan tersebut justru ikut menjadi sasaran penganiayaan tersangka.

“Korban PA berusaha melindungi anaknya, namun pelaku juga memukul korban berkali-kali pada bagian kepala,” jelas AKP Kanzi.

Korban Tak Tertolong

Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat di bagian kepala. Warga kemudian membawa korban ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa, namun nyawa keduanya tidak berhasil diselamatkan.

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

Polisi mengungkap, setelah kejadian tersangka sempat ikut mengantar kedua korban ke rumah sakit sebelum akhirnya diamankan petugas beberapa jam kemudian.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melakukan autopsi terhadap kedua korban guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang diduga digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Kanzi Fathan.

Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: