ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sebagai operator perjudian daring lintas negara.
Total sebanyak 321 WNA diamankan saat tengah menjalankan aktivitas operasional judi online di sebuah gedung yang dijadikan markas jaringan internasional tersebut. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polri dalam memberantas perjudian online sepanjang tahun 2026.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, khususnya judi online internasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” jelasnya.
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara kini semakin masif dan terorganisasi, sehingga membutuhkan penanganan serius lintas lembaga dan lintas negara.
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan kasus judi online tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara profesional dengan melibatkan operator dari berbagai negara.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian:
Para pelaku disebut tertangkap tangan saat menjalankan aktivitas operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Brigjen Pol. Wira.
Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas
Polisi Temukan 75 Website Judi Online
Dari pemeriksaan sementara, jaringan judi online internasional tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar dua bulan di Indonesia. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan website judi online yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Bareskrim Polri kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang menyediakan server, pendanaan, dan perlindungan operasional.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” kata Brigjen Pol. Wira.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pelaku untuk mengungkap aktor utama dan jaringan internasional di balik praktik judi online tersebut.
Baca juga: Remaja SMP di Magelang Beli Celurit Lewat TikTok, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.