ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku karena dinilai melakukan kejahatan seksual dengan memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban.
Menurut Maman, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan lagi persoalan biasa, melainkan fenomena serius yang harus dibongkar hingga ke akar. Ia menyebut kasus di Pati sebagai “gunung es” yang menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap santri di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.
“Kasus seperti ini harus ditindak secara menyeluruh. Kami sebenarnya sudah menyoroti persoalan di Pati sejak tiga bulan lalu,” kata Maman, Jumat (8/5/2026).
Maman menilai tindakan pelaku masuk kategori kejahatan seksual berat karena dilakukan dalam hubungan guru dan santri yang sarat relasi kuasa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral. Pelaku memanfaatkan posisi dan kewenangannya terhadap korban. Karena itu, hukuman maksimal wajib diterapkan,” tegasnya.
Baca juga: Firman Soebagyo Ingatkan Pemerintah, Ekonomi Sulit Tumbuh Jika Sektor Swasta Terus Tertekan
DPR Soroti Penerapan UU TPKS untuk Perberat Hukuman
Politikus yang akrab disapa Kiai Maman itu menegaskan, pelaku layak dijerat dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam Pasal 15 UU TPKS disebutkan, hukuman pidana dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, wali, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa dan seharusnya melindungi korban.
“Tidak boleh ada kompromi ataupun penyelesaian internal. Kasus seperti ini harus diproses secara terbuka dan tegas,” katanya.
“Kalau ada kelalaian sistemik atau pengelola lain ikut terlibat, negara wajib turun tangan. Namun jika murni ulah oknum dan pengelola kooperatif, maka fokusnya adalah pembenahan total,” ujarnya.
“Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Pesantren harus tetap menjadi tempat pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.