Banner Utama

DPR Desak Hukuman Maksimal Predator Seks di Ponpes Pati, Pelaku Dinilai Layak Diperberat dengan UU TPKS

Politik
By Ariyani  —  On May 08, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku karena dinilai melakukan kejahatan seksual dengan memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban.

Menurut Maman, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan lagi persoalan biasa, melainkan fenomena serius yang harus dibongkar hingga ke akar. Ia menyebut kasus di Pati sebagai “gunung es” yang menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap santri di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.

“Kasus seperti ini harus ditindak secara menyeluruh. Kami sebenarnya sudah menyoroti persoalan di Pati sejak tiga bulan lalu,” kata Maman, Jumat (8/5/2026).

Kasus ini menyeret AS (51), pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, sejumlah korban dan keluarganya juga disebut mendapat intimidasi saat mencoba mengungkap kasus tersebut ke publik. Pelaku sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akhirnya berhasil menangkap AS di wilayah Wonogiri saat diduga hendak berziarah untuk menghindari proses hukum.

Maman menilai tindakan pelaku masuk kategori kejahatan seksual berat karena dilakukan dalam hubungan guru dan santri yang sarat relasi kuasa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran moral. Pelaku memanfaatkan posisi dan kewenangannya terhadap korban. Karena itu, hukuman maksimal wajib diterapkan,” tegasnya.

Baca juga: Firman Soebagyo Ingatkan Pemerintah, Ekonomi Sulit Tumbuh Jika Sektor Swasta Terus Tertekan

DPR Soroti Penerapan UU TPKS untuk Perberat Hukuman

Politikus yang akrab disapa Kiai Maman itu menegaskan, pelaku layak dijerat dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam Pasal 15 UU TPKS disebutkan, hukuman pidana dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, wali, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa dan seharusnya melindungi korban.

“Tidak boleh ada kompromi ataupun penyelesaian internal. Kasus seperti ini harus diproses secara terbuka dan tegas,” katanya.

Selain meminta hukuman berat terhadap pelaku, Maman juga mendesak evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, lembaga pendidikan harus bertanggung jawab memastikan keamanan para santri. Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan pihak pengelola, pemerintah perlu mengambil langkah tegas hingga pencabutan izin operasional pesantren.

“Kalau ada kelalaian sistemik atau pengelola lain ikut terlibat, negara wajib turun tangan. Namun jika murni ulah oknum dan pengelola kooperatif, maka fokusnya adalah pembenahan total,” ujarnya.

Baca juga: DPR Soroti Lemahnya Koordinasi Pengelolaan Destinasi Wisata, Kementerian Pariwisata Diminta Perkuat Sinergi dengan Daerah

Maman menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali terjadi dalam waktu berdekatan. Selain kasus di Pati, sebelumnya publik juga dihebohkan dugaan kekerasan seksual terhadap 17 santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Bogor. Menurutnya, kejadian berulang ini menjadi alarm serius perlunya reformasi tata kelola pesantren, termasuk sistem pengawasan dan perlindungan anak. Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menggeneralisasi seluruh pesantren sebagai lembaga bermasalah. 

“Mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjadi pusat pendidikan agama dan moral yang baik. Tetapi kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar aman bagi para santri,” ungkapnya.

Maman juga menekankan pentingnya pemulihan korban, tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku. Ia meminta negara memastikan adanya pendampingan psikologis, sosial, dan hukum bagi para korban kekerasan seksual. Selain itu, ia mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren, termasuk penyediaan kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh santri maupun santriwati.

“Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Pesantren harus tetap menjadi tempat pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: