ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang dengan menangkap dua pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Ajibarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial WK (18) pada Selasa malam (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis barang terlarang dalam jumlah besar. Di antaranya tembakau sintetis seberat lebih dari 50 gram, puluhan butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan ke pasar gelap.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat aparat terhadap laporan warga. Ia menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus peredaran narkoba.
Baca juga:
Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Ajibarang. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut,” jelasnya.
Pemasok Utama Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan awal, WK mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial HADK (24), warga Kecamatan Gumelar. Berdasarkan keterangan itu, polisi segera melakukan pengembangan kasus.
Tak butuh waktu lama, kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, petugas berhasil meringkus HADK di kediamannya pada Rabu dini hari (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa psikotropika, obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Polisi menyebut HADK berperan sebagai pemasok utama yang menyalurkan barang kepada WK untuk diedarkan. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan masih maraknya peredaran narkoba di kalangan masyarakat, terutama menyasar generasi muda. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi memutus rantai peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar,” kata Kapolresta.