Banner Utama

Polresta Banyumas Bongkar Aksi Pencurian Kabel BTS di Rawalo, Satu Pelaku Ditangkap

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kabel pada menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, (4/4/2026), sekitar pukul 05.44 WIB di sebuah tower milik operator seluler di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial RAES (26), warga Kabupaten Purbalingga. Ia diduga tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial EH yang kini masuk daftar pencarian orang.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga memotong dan mengambil kabel tembaga dari instalasi tower, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pengelola, PT Mitra Karsa Utama, hingga mencapai sekitar Rp5 juta.

“Pelaku melakukan pemotongan kabel tembaga yang berada di tower BTS, sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya,” terang Kapolresta, Kamis (9/4/2026).

Sita Barang Bukti

Baca juga: FIKES UMP Gandeng AGD 118, Perkuat Kompetensi Mahasiswa dalam Penanganan Gawat Darurat di Lapangan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, serta sebuah obeng.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari petugas yang melakukan pemeriksaan rutin di lokasi. Salah satu saksi, Saryono, menyebut kondisi kabel sudah terpotong dan sebagian hilang saat dilakukan pengecekan. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RAES dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Baca juga: Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Dipicu Konsumsi Miras Berujung Pembakaran

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: