Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Namun MK Sebut Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Politik
By Ariyani  —  On Oct 07, 2026
Caption Foto : Sidan putusan kasus gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. (Foto : Dok. MK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyoroti persoalan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Salah satu hal yang menjadi perhatian MK adalah penggunaan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran sebagai bagian dari dokumen pendukung penyetaraan pendidikan Gibran.

Para Pemohon sebelumnya mendalilkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah Gibran, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Sah! Perpres Ojol 2026, Driver Bakal Terima Komisi 92 Persen

MK Soroti Certificate of Attendance

Pertimbangan MK tersebut diperkuat dengan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti seseorang telah lulus atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada umumnya secara tegas menerangkan status kelulusan penerimanya.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’,” jelas Arsul Sani.

Baca juga: Miris! Guru Agama Non-ASN Puluhan Tahun Mengabdi, Insentif Hanya Rp300 Ribu

Selain keterangan mengenai kelulusan, dokumen tersebut biasanya juga disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Berbeda dengan itu, certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Meski memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak sampai mengabulkan permohonan para Pemohon. Persoalannya, para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

Putusan tersebut pada akhirnya menyisakan ruang pertanyaan di tengah publik. Di satu sisi, MK secara tegas menguraikan bahwa certificate of attendance bukan bukti kelulusan dan menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri.

Namun di sisi lain, permohonan tidak diputus berdasarkan substansi persoalan dokumen pendidikan tersebut. MK menghentikan pemeriksaan perkara pada persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (*)

Baca juga: DPR Mulai Susun RUU Pemilu, Komisi II Prioritaskan Partisipasi Publik

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: