ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso meminta perbedaan temuan kedua lembaga tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual di Lapas Cibinong dan menjelaskan penyebab munculnya perbedaan hasil pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sugiat menilai, perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman dan Kementerian Imipas cukup mencolok. Karena itu, ia mempertanyakan temuan mana yang menggambarkan kondisi sebenarnya di dalam Lapas Cibinong.
“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat.
Baca juga: Kekeringan Ancam 50 Ribu Hektare Sawah, Komisi IV DPR RI Soroti Lambannya Program Irigasi di Daerah
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya memasukkan hasil pemeriksaan Ombudsman dalam proses klarifikasi. Menurut dia, Ombudsman memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Perubahan Kondisi Fasilitas
Sorotan lain muncul terkait perubahan kondisi fasilitas di Lapas Cibinong setelah hasil pemeriksaan Ombudsman diketahui publik. Sugiat mempertanyakan informasi mengenai sejumlah fasilitas yang disebut sudah tidak berada di tempat, termasuk pendingin ruangan atau AC.
“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Meski menyampaikan kekhawatiran tersebut, Sugiat menegaskan belum ingin menuduh pihak tertentu. Ia meminta pencopotan atau pemindahan fasilitas di Lapas Cibinong diperiksa untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa alasan tindakan tersebut dilakukan.
Baca juga: Rocky Gerung, Jusuf Hamka, dan Anwar Usman Masuk Wantimpres Prabowo
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab apakah perubahan kondisi fasilitas tersebut merupakan tindakan biasa atau berkaitan dengan temuan Ombudsman yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas dengan tujuan menutupi temuan Ombudsman, Sugiat menilai persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, ia meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman dan Kementerian Imipas tidak berhenti sebagai perbedaan data. Penelusuran perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran sebenarnya mengenai kondisi Lapas Cibinong sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana. Peristiwa ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.