ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Kebiasaan masyarakat membawa dan menyerahkan fotokopi KTP untuk mengurus berbagai layanan publik ditargetkan perlahan ditinggalkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal.
Dengan sistem tersebut, satu identitas diharapkan dapat terhubung dengan berbagai layanan pemerintahan sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen kependudukan yang sama.
Dukungan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (9/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Taj Yasin menilai identitas tunggal penting untuk menghubungkan berbagai layanan sekaligus mengurangi data ganda. Integrasi data juga dinilai dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Baca juga: Dishub Banyumas Berlakukan Parkir Gratis Alfamart Mulai Hari Ini
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number (SIN). Adanya identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” ujarnya.
Fondasi Sudah Ada
Menurut Taj Yasin, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi untuk menuju sistem identitas tunggal. Di antaranya NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, penerapannya masih membutuhkan penguatan. Sejumlah tantangan yang harus dibenahi antara lain infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, konektivitas antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.
Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan tantangan besar karena memiliki jumlah penduduk yang sangat tinggi. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih semester pertama 2026, penduduk Jateng mencapai 38,7 juta jiwa, terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila 2026, Sekda Jateng Sebut Tantangan Jaga Persatuan Semakin Besar
Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik hingga 31 Agustus 2026 mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen. Sementara pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.
Di sisi lain, pemanfaatan IKD masih relatif rendah. Hingga saat ini, kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru sekitar 3,1 juta orang atau 10,67 persen.
Taj Yasin menegaskan, digitalisasi administrasi kependudukan harus benar-benar memudahkan masyarakat. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem alternatif agar pelayanan tetap berjalan ketika terjadi gangguan jaringan maupun teknologi.
“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” tegasnya.
Baca juga: Kebakaran TPA Jatibarang Meluas, Pemprov Jateng Kerahkan Tim Gabungan
Data Tak Lagi Berulang
Perbedaan data antara Kemendagri, BPS, data sensus, dan sumber lainnya membuat proses verifikasi dan pemutakhiran harus dilakukan berulang kali.
Persoalan itu juga terasa dalam penyelenggaraan pemilu. Data pemilih harus kembali diverifikasi dan dimutakhirkan setiap kali pemilu digelar. Proses tersebut membutuhkan tenaga, waktu, dan anggaran besar.
“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.
Karena itu, ia menilai Single Identity Number dapat menjadi salah satu solusi untuk membangun sistem data kependudukan yang lebih terintegrasi.
Baca juga: Banyumas Catat 416 Pendonor Raih Penghargaan, Terbanyak di Jawa Tengah
Jika sistem tersebut berjalan optimal, data yang sudah dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan lintas layanan. Masyarakat pun tidak perlu terus-menerus menyerahkan dokumen yang sama untuk berbagai keperluan, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga perbankan.
Penguatan identitas tunggal tersebut menjadi salah satu materi yang dihimpun Komisi II DPR RI dalam penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Selain integrasi identitas, pembahasan juga menyentuh pembagian kewenangan pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.