Polres Pekalongan Kota Ungkap 8 Kasus Narkotika

Sita 1,3 Kg Ganja dan 66,55 Gram Sabu
Hukum dan Kriminal
By Hervina  —  On Sep 26, 2026
Caption Foto : Barang bukti kasus narkoba serta tawuran dan pencurian. (Foto : Dok. Polres Pekalongan).

ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN – Jajaran Polres Pekalongan Kota mengungkap sejumlah kasus tindak pidana sepanjang Agustus hingga September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba serta sejumlah kasus pidana yang ditangani Satreskrim.

Dari pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba berhasil membongkar delapan perkara yang terdiri dari tiga kasus sabu dan lima kasus ganja. Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Iwan Sujarwadi mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengedar hingga pengguna.

“Dari pengungkapan narkotika, kita amankan tujuh pengedar yang sebagian besar adalah residivis, dua pengguna, satu orang kurir, dan satu perantara sabu,” ujar AKP Iwan Sujarwadi.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara tersebut cukup besar. Satresnarkoba menyita sabu dengan berat total 66,55 gram, ganja 1.347,84 gram serta biji ganja seberat 0,57 gram. Menurut AKP Iwan, penyitaan barang bukti tersebut sekaligus mencegah narkotika tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat dalam jumlah besar.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

“Kalau untuk sabu kurang lebih sekitar 500 orang, kalau ganja hampir 3.000 orang karena BB yang ada saat ini kurang lebih 1,3 kilogram,” imbuhnya.

Satreskrim Tangani Kasus Tawuran hingga Percobaan Pencurian

Sementara itu, Satreskrim Polres Pekalongan Kota juga menangani sejumlah perkara pidana lainnya. Kasus tersebut di antaranya berkaitan dengan pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam, hingga percobaan pencurian. Salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan aksi tawuran. Polisi mendapatkan informasi adanya kelompok yang hendak melakukan tawuran dengan kelompok lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim melakukan pengecekan di lokasi. Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa badik atau alat penusuk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Jaringan Narkotika Lintas Propinsi Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 2 Kurir Sabu Asal Pontianak

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto mengatakan, pihaknya juga tengah memproses perkara pengeroyokan yang melibatkan oknum debt collector serta kasus percobaan pencurian perangkat IndiHome milik PT Telkom.

“Kita amankan tiga pelaku pengeroyokan, saat ini masih menjalani proses penahanan dan pengembangan penyidikan. Untuk pelaku percobaan pencurian alat IndiHome sudah dilakukan penahanan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan kejadian di tempat lain,” tutur AKP Setiyanto. 

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Dies Ferra Ningtias menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, peran masyarakat juga diperlukan untuk membantu kepolisian mencegah dan mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana agar segera melaporkan melalui Call Center Polri 110, dipastikan kami akan hadir mendatangi TKP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Kapolres. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: