Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG dan Solar Subsidi, 6 Orang Jadi Tersangka

Hukum dan Kriminal
By Hervina  —  On Oct 17, 2026
Caption Foto : Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. (Foto : Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi dan pertambangan ilegal di Kabupaten Pati, Cilacap, serta Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 10 ribu liter solar bersubsidi serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, tiga perkara yang ditangani meliputi dugaan pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi, dan penambangan tanpa izin.

Menurut Kapolda, penindakan dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah sekaligus mencegah penyimpangan distribusi energi dan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM subsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Roy. 

Kasus pertama terungkap di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Minggu (11/10/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan dugaan praktik pemindahan isi LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Baca juga: Enam Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Hamenang dari Klaten

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan itu diduga telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Para pelaku disebut membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati, kemudian membawa tabung-tabung tersebut ke gudang untuk dipindahkan isinya menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Pembelian dari sejumlah tempat dilakukan secara bergantian. Pola tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang didalami penyidik.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial LH, MFH, SKR dan ABS. Barang bukti yang disita terdiri atas 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polisi Sita 10.206 Liter Solar Subsidi di Cilacap

Pengungkapan kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap. Perkara tersebut terungkap pada Senin (12/10/2026), setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.

Baca juga: OTT di BNPB, KPK Ungkap Fee Pengadaan Capai Rp2,38 Miliar

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Polisi juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan BBM bersubsidi sebanyak 10.206,48 liter. Solar itu diduga berasal dari pengambilan di dua SPBU yang identitas dan keterlibatannya masih didalami oleh penyidik. Satu orang berinisial SH alias Asep ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.

Selain solar, polisi menyita satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Roy.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca juga: Polsek Kembaran Tertibkan Balap Liar, 21 Remaja dan Motor Diamankan

Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Semarang

Perkara ketiga menyangkut dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Polisi mengungkap kasus ini pada Sabtu (10/10/2026), setelah menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk checker dan operator. Namun, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan tersebut.

Aktivitas yang diduga berlangsung sejak awal September 2026 itu meliputi pengambilan material tanah urug dan batuan andesit.

Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AP, warga Kabupaten Semarang. Polisi turut mengamankan dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai sebesar Rp966.000 sebagai barang bukti.

Baca juga: OTT Bupati Klaten Buka Dugaan Suap Audit BPK, Kepala Perwakilan Jateng Ikut Diamankan

"Terdapat estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil. Angka tersebut merupakan perkiraan potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan," terang Kapolda.

Atas dugaan penambangan tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Kapolda menegaskan,  penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan pendekatan persuasif. Koordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait akan diperkuat agar penyimpangan distribusi energi dapat diantisipasi secara berkelanjutan, terutama menjelang peningkatan kebutuhan pada akhir tahun.

“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif, yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” kata Roy.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin. Informasi dari warga diharapkan dapat membantu memperkuat pengawasan serta mempercepat tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran. (*)

Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Terduga Penjambret

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: