ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Siaran langsung di TikTok yang menampilkan taruhan pertandingan sepak bola virtual berujung penindakan polisi. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online di Kabupaten Kudus dengan mengamankan seorang pria berinisial MR (27).
Tersangka diduga menjalankan perjudian dengan memanfaatkan siaran langsung TikTok melalui akun DrogNovv Backup. Permainan yang digunakan adalah Winning Eleven 2010 pada konsol PlayStation, dengan mekanisme taruhan berdasarkan tebakan skor pertandingan sepak bola virtual.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, setelah menemukan aktivitas taruhan dalam siaran langsung akun tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, penonton yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka. Dari setiap taruhan yang masuk, tersangka diduga memperoleh komisi sebesar 5 persen. Aktivitas tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dengan hasil yang disebut mencapai Rp25 juta.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” ungkap Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Banyumas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu Sistem Ranjau
Amankan Barang Bukti
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti itu meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, serta satu set PlayStation.
Petugas juga mengamankan rekening bank yang disebut berisi uang sebesar Rp25 juta. Perangkat elektronik dan rekening tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri mekanisme perjudian, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Wahyu menegaskan, pemanfaatan teknologi dan media sosial semestinya diarahkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum.
“Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujarnya.
Baca juga: KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten
Atas dugaan perbuatannya, MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.