Pilkades Serentak Purbalingga 2026 Digelar di 184 Desa

Sekda Soroti Verifikasi Ijazah dan Berkas Calon
Banyumas Raya Politik
By Hervina  —  On Oct 12, 2026
Caption Foto : Rakor lintas sektor evaluasi pelaksanaan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa Tahun 2026 di Ruang Ardilawet, Setda Purbalingga, Senin (12/10/2026). (Foto : Dok. Prokompim Purbalingga).

ORBIT-NEWS.COM, PURBALINGGA – Ketelitian panitia dalam memeriksa dokumen bakal calon kepala desa menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Verifikasi administrasi harus dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum maupun administrasi pada tahapan berikutnya.

Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, meminta seluruh panitia Pilkades tidak mengabaikan keraguan sekecil apa pun terhadap keabsahan dokumen yang diserahkan bakal calon. Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi dokumen bermasalah, panitia wajib melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Pesan tersebut disampaikan Herni saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor evaluasi pelaksanaan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa Tahun 2026 di Ruang Ardilawet, Setda Purbalingga, Senin (12/10/2026). Herni juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga.

Menurut Herni, pemeriksaan administrasi tidak cukup hanya dengan melihat kelengkapan berkas. Panitia harus memastikan keaslian dan legalisasi ijazah, kesesuaian identitas kependudukan, serta pemenuhan batas usia minimal 25 tahun saat mendaftar. Persyaratan mengenai status pidana dan hak pilih juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal yang dilakukan jika ditemukan keraguan pada dokumen. Dugaan ijazah palsu, nama tidak sepadan, atau keabsahan stempel dan tanda tangan dipertanyakan, lakukan konfirmasi resmi,” terangnya.

Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG

Ia menjelaskan, proses klarifikasi dapat dilakukan melalui surat resmi atau dengan mendatangi instansi terkait. Beberapa lembaga yang dapat dimintai konfirmasi antara lain Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Polres, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut harus dituangkan dalam berita acara. Dokumentasi ini diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus menjadi bukti pertanggungjawaban panitia apabila di kemudian hari muncul keberatan atau persoalan terkait persyaratan calon kepala desa.

338 Bakal Calon Mendaftar, 71 Desa Berpotensi Perpanjang Pendaftaran

Di tengah berlangsungnya tahapan pencalonan, jumlah pendaftar di setiap desa menjadi perhatian berikutnya. Berdasarkan data DinsospermasdesPPPA Kabupaten Purbalingga per Jumat (9/10/2026) pukul 16.00 WIB, sebanyak 338 bakal calon telah mendaftar untuk mengikuti Pilkades Serentak di 184 desa.

Dari data sementara tersebut, terdapat 71 desa yang berpotensi memperpanjang masa pendaftaran apabila jumlah bakal calon belum memenuhi ketentuan. Namun, angka tersebut masih dapat berubah karena pendaftaran dijadwalkan berlangsung hingga Senin (12/10/2026).

Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar

Herni menjelaskan, desa yang hanya memiliki satu pendaftar dapat memperpanjang masa pendaftaran dan pengumuman calon sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, panitia di masing-masing desa diminta mencermati perkembangan pendaftaran dan mempersiapkan langkah sesuai kondisi yang dihadapi.

Ia menilai, penyelenggaraan Pilkades di 184 desa memiliki tantangan yang tidak selalu sama. Perbedaan jumlah pendaftar, kondisi administrasi, hingga kemungkinan munculnya keberatan terhadap persyaratan calon perlu diantisipasi sejak awal.

“Hari ini kita akan melakukan evaluasi terhadap tahapan yang sudah kita laksanakan. Kedua, yang paling penting adalah mitigasi terhadap potensi-potensi risiko yang mungkin muncul, karena tentunya 184 desa (pelaksana Pilkades) persoalannya bisa berbeda-beda,” ujarnya.

Melalui evaluasi lintas sektor, pemerintah daerah berharap berbagai potensi kendala dapat dikenali lebih dini. Koordinasi antarpihak menjadi penting agar setiap persoalan ditangani berdasarkan aturan, bukan sekadar keputusan sepihak di tingkat panitia desa. 

Pemkab Purbalingga telah menyelesaikan tahapan sosialisasi Pilkades yang berlangsung pada 1–11 September 2026 serta pembentukan panitia pada 14–25 September 2026. Untuk tahapan penetapan pemilih berlangsung mulai 1 Oktober hingga 10 November 2026. Adapun tahapan pencalonan, termasuk pendaftaran dan pengumuman calon, dijadwalkan pada 30 September–16 November 2026.

Baca juga: Peringati HUT Humas Polri ke - 75, Polres Kebumen Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Penetapan calon kepala desa dijadwalkan pada 16 November 2026 apabila tidak terdapat perpanjangan tahapan. Dengan jadwal tersebut, ketelitian dalam memeriksa dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi faktor penting agar proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan.

Herni menegaskan, seluruh panitia perlu berpegang pada jadwal dan aturan yang berlaku. Setiap keputusan administratif harus memiliki dasar yang jelas sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mengevaluasi pendaftaran dan persyaratan bakal calon, rapat koordinasi tersebut membahas kepastian regulasi penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.

Herni menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di Purbalingga tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018, serta Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 400.10.2/302 Tahun 2026 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purbalingga Tahun 2026.

Menurut dia, meskipun belum terdapat pembaruan peraturan daerah, peraturan bupati yang berlaku tetap dapat menjadi acuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Jadi tidak ada keragu-raguan terkait dengan legalitas kita melaksanakan Pilkades,” tegasnya. (*)

Baca juga: Nikmatnya Ayam Goreng Jago di Djago Jowo Purwokerto, Kuliner Keluarga dengan Nuansa Joglo Jawa


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: