MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Tak Ada Bukti Meyakinkan soal Pendidikan Luar Negeri

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Oct 06, 2026
Caption Foto : Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Senin (6/10/2026). (Foto : Dok. MK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagai lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum MK saat membacakan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Dalam persidangan, MK menilai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir mengatakan, meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma tersebut, kondisi itu tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies Kadir, Selasa (6/10/2026).

Baca juga: Ngaku Polisi, Dua Remaja Diduga Begal Tiga Pelajar di Banyumas

Status Gibran sebagai Cawapres 2024 Telah Berakhir

MK juga memberikan pertimbangan penting terkait objek gugatan. Menurut Mahkamah, persoalan yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan dinilai MK lebih berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. 

Meski demikian, MK menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, termasuk terhadap objek yang dimohonkan pembatalannya, salah satunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mahkamah merujuk pada asas ius curia novit yang menegaskan pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Baca juga: Waspada Sengketa Warisan! HFP dan Cakra Bhuana Law Firm Hadirkan Edukasi Hukum di BME Purwokerto 2026

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, asas tersebut membuat Mahkamah tetap memiliki tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiil dalam perkara yang diajukan.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.

Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Sorotan

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dalil Pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat secara administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan Permendikbud 29/2014.

Setelah memeriksa bukti yang diserahkan para pihak dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Baca juga: Polda Jateng Kembangkan Kasus Sabu di Kendal, 81,86 Gram Narkotika Diamankan dari Kos di Kaliwungu

Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah turut menjadi pertimbangan Mahkamah. Dalam persidangan disebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ada antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance pada dasarnya hanya menunjukkan seseorang mengikuti proses pembelajaran dan bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul Sani. 

Selain persoalan substansi, MK juga menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia. Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Guru SMK di Cilacap Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi

Hakim Konstitusi, Liliek P. Adi menegaskan, para Pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Liliek.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya ditolak. Untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan posisi MK dalam perkara ini, tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran sebagai dasar penyetaraan pendidikan, tetapi temuan tersebut tidak menjadi dasar bagi Mahkamah untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: