ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pengabdian selama puluhan tahun belum menjamin kesejahteraan guru agama non-ASN. Di tengah peran penting mereka dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda, sebagian guru agama masih menerima insentif hanya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Ia menilai rendahnya insentif guru agama menjadi persoalan serius yang perlu segera dicarikan solusi oleh pemerintah. Menurutnya, pengabdian panjang para guru agama seharusnya mendapat perhatian lebih besar. Mereka tidak hanya mengajarkan ilmu keagamaan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun moral dan karakter masyarakat.
“Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegas Abdul Wachid usai melakukan kunjungan kerja ke Semarang.
Abdul Wachid menegaskan, persoalan insentif guru agama non-ASN perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pihak terkait. Menurutnya, rendahnya insentif yang diterima para guru setelah mengabdi selama bertahun-tahun menjadi persoalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia berharap pemerintah dapat mencari langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama, sehingga pengabdian mereka mendapatkan penghargaan yang lebih layak.
“Masukan-masukan ini akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut, termasuk persoalan anggaran yang nantinya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Untuk kebutuhan anggaran yang besar, akan kami upayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni tahun 2027–2028,” ujarnya.
Baca juga: Sah! Perpres Ojol 2026, Driver Bakal Terima Komisi 92 Persen
Abdul Wachid berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan kesejahteraan.
Sertifikasi Halal UMKM Juga Menjadi Sorotan
Selain kesejahteraan guru agama non-ASN, Komisi VIII DPR RI turut menyoroti pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Abdul Wachid menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan, baru sekitar 19 persen UMKM yang telah memiliki sertifikat halal. Karenanya, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami prosedur serta kewajiban sertifikasi. Ia mengingatkan agar penerapan ketentuan sertifikasi halal tidak justru memberatkan pelaku usaha kecil, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal.
Biaya sertifikasi yang disebut dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta dinilai berpotensi menjadi kendala bagi sebagian UMKM. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Abdul Wachid mendorong pemerintah mempertimbangkan pembiayaan sertifikasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: DPR Mulai Susun RUU Pemilu, Komisi II Prioritaskan Partisipasi Publik
“Kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah dan Presiden agar ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terbebani biaya untuk mendapatkan sertifikat halal,” katanya.
Ia juga berencana mendorong pembahasan bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pihak terkait guna mencari pola penerapan aturan yang tepat. Pengawasan produk impor perlu diperkuat, sedangkan UMKM membutuhkan pendampingan sesuai kondisi dan kemampuan mereka. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.