ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengamankan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Nama Arif menjadi salah satu perhatian dalam OTT yang digelar KPK tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Kabupaten Kebumen tersebut termasuk pihak yang diamankan penyidik.
“Mantan Bupati Kebumen menjadi salah satunya pihak yang diamankan,” kata Budi.
Arif Sugiyanto diketahui menjabat sebagai Bupati Kebumen periode 2021–2025. Saat memimpin Kabupaten Kebumen, Arif didampingi Ristawati Purwaningsih sebagai wakil bupati.
Meski telah membenarkan adanya penangkapan tersebut, KPK belum menjelaskan secara terperinci alasan Arif diamankan maupun dugaan keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
OTT KPK itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami hubungan masing-masing pihak dengan perkara tersebut.
Total 17 Orang yang Diamankan
Selain Arif, KPK mengamankan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan urusan pertanahan. Total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Barang bukti itu disebut dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, hingga koper. Nilai uang yang diamankan sementara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK masih melakukan penghitungan dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.
KPK selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jaringan Narkotika Lintas Propinsi Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 2 Kurir Sabu Asal Pontianak
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai posisi Arif Sugiyanto dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN tersebut. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.