ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu memasuki tahap baru. Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pembentukan Panja tersebut disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Langkah ini menjadi pintu masuk pembahasan RUU Pemilu melalui mekanisme legislasi secara formal di DPR.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pengesahan Panja menjadi penanda dimulainya proses penyusunan revisi UU Pemilu secara resmi.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Menurut Rifqinizamy, setelah Panja terbentuk, Komisi II akan mulai menyusun rangkaian agenda pembahasan RUU Pemilu. Tahapan tersebut akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kekeringan Ancam 50 Ribu Hektare Sawah, Komisi IV DPR RI Soroti Lambannya Program Irigasi di Daerah
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Rifqinizamy menyebut penyusunan jadwal pembahasan akan dilakukan pada Senin mendatang. Setelah disusun, agenda tersebut akan disampaikan kepada publik melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.
Pembentukan Panja ini sebelumnya memang telah menjadi agenda Komisi II. Pada pertengahan September 2026, Rifqinizamy menyatakan Panja revisi UU Pemilu akan dibentuk pada tahun ini karena pembahasan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dengan telah disahkannya Panja, pembahasan RUU Pemilu kini memasuki fase yang lebih formal. Berbagai materi perubahan nantinya akan dibahas melalui mekanisme Panja Komisi II sebelum proses legislasi berlanjut ke tahapan berikutnya.
Baca juga: Rocky Gerung, Jusuf Hamka, dan Anwar Usman Masuk Wantimpres Prabowo
Tampung Masukan untuk Bahan Pembahasan
Sebelumnya, Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa sejumlah masukan terkait RUU Pemilu akan menjadi bagian dari bahan pembahasan. Selain kesepakatan antarpimpinan partai politik, Komisi II menyatakan perlu mencermati putusan Mahkamah Konstitusi serta aspirasi dari partai nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya.
Karena itu, pembentukan Panja bukan berarti seluruh substansi revisi UU Pemilu telah ditetapkan. Tahap berikutnya akan menentukan materi apa saja yang masuk dalam pembahasan dan bagaimana rumusan aturan kepemiluan yang baru akan disusun.
Proses ini menjadi salah satu agenda legislasi penting karena UU Pemilu menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan umum. Pembahasannya akan menentukan sejumlah ketentuan yang nantinya berlaku dalam penyelenggaraan pemilu sesuai hasil akhir proses legislasi DPR dan pemerintah.(*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.