Kemenkes Pastikan Harga Obat Tidak Naik Drastis, Obat BPJS Tetap Aman dari Dampak Dolar

Kesehatan
By Ariyani  —  On Jun 13, 2026
Caption Foto : Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto : Dok. Kemenkes).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi lonjakan harga obat di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga minyak dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penyesuaian harga obat masih dalam batas yang terkendali dan tidak akan mengalami kenaikan secara signifikan.

Kemenkes juga memastikan harga obat yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap stabil dan tidak terdampak oleh perubahan kondisi ekonomi global tersebut.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah melakukan pemantauan terhadap berbagai komponen pembentuk harga obat untuk memastikan tidak terjadi kenaikan yang tidak wajar di pasaran.

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan nilai tukar dolar AS tidak otomatis menyebabkan harga obat melonjak dengan persentase yang sama. Hal itu karena sebagian besar biaya produksi obat dalam negeri masih menggunakan komponen dan transaksi berbasis rupiah.

Baca juga: 7 Menu Diet Tanpa Nasi yang Mengenyangkan, Cocok untuk Turunkan Berat Badan dan Hidup Lebih Sehat

Kemenkes pun telah menetapkan batas kewajaran dalam penyesuaian harga obat. Pemerintah menilai kenaikan harga pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, namun tidak membenarkan adanya kenaikan yang melebihi batas tersebut.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes.

Penyesuaikan Harga Obat Proporsional

Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pelaku industri farmasi untuk memastikan penyesuaian harga dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan. Ia menjelaskan bahwa setiap jenis obat memiliki tingkat penyesuaian yang berbeda, namun pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan sebesar 20 persen.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," kata Rizka.

Baca juga: Manfaat Daging Sapi untuk Kesehatan: Kaya Protein, Bantu Bentuk Otot hingga Cegah Anemia

Di tengah potensi penyesuaian harga pada obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat peserta JKN tidak akan terkena dampaknya. Ketersediaan dan harga obat dalam layanan BPJS Kesehatan tetap dijaga agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak terganggu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor kesehatan sekaligus memastikan kebutuhan obat masyarakat tetap terpenuhi meskipun terjadi tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: