ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat yang berencana menjalankan ibadah umrah dan haji khusus diminta lebih cermat memilih biro perjalanan. Pasalnya, kasus penipuan hingga penggelapan dana perjalanan ibadah masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius pemerintah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kini memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah mengatakan, pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan tidak hanya berkaitan dengan kelancaran jemaah saat berangkat maupun kembali dari Tanah Suci. Menurutnya, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi, penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku, serta potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
" Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," ujar Ahmad Abdullah, Selasa (29/9/2026).
Ratusan Pengaduan Perjalanan Haji dan Umrah
Baca juga: Skandal Pungutan Liar Dapur Gizi, BGN Beri Lampu Hijau Mitra Ganti Yayasan 'Numpang Nama'
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang dihimpun Kemenhaj menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat terkait perjalanan haji dan umrah masih cukup tinggi. Pada 2023, jumlah pengaduan tercatat sekitar 400 kasus. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.
Sementara hingga September 2026, Kemenhaj mencatat 189 pengaduan. Modus yang ditemukan relatif serupa, terutama berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 pengaduan berkaitan dengan perjalanan haji, sedangkan 93 pengaduan lainnya terkait perjalanan umrah.
Angka tersebut menjadi perhatian karena minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah terus tinggi. Kondisi ini sekaligus membuat aspek perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap biro perjalanan menjadi semakin penting.
Dalam menangani laporan jemaah, Kemenhaj tidak serta-merta menempuh jalur hukum. Edukasi dan mediasi menjadi bagian dari langkah awal penyelesaian persoalan antara jemaah dengan pihak travel. Melalui mediasi, pemerintah mempertemukan jemaah dengan penyelenggara perjalanan untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul. Namun, apabila proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Kemenhaj dapat meneruskan persoalan kepada aparat penegak hukum.
"Ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," tegas Ahmad.
Baca juga: Riset Roket hingga Drone Dunia Berkumpul di Yogyakarta, Ada Kompetisi Mahasiswa dari 26 Negara
Penguatan pengawasan juga dinilai semakin penting karena jumlah masyarakat Indonesia yang melaksanakan umrah jauh lebih besar dibandingkan jemaah haji reguler. Ahmad menjelaskan, jumlah jemaah umrah Indonesia dapat mencapai minimal 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahun. Sementara kuota haji reguler berada di kisaran 200.000 jemaah.
Besarnya jumlah jemaah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenhaj, terutama dalam membangun sistem pengawasan yang mampu menjangkau penyelenggara dan layanan kepada masyarakat secara optimal. Terlebih, dengan struktur baru Kementerian Haji dan Umrah, pola kerja pengawasan dituntut berjalan secara berkesinambungan antara penyelenggaraan haji dan umrah. Karena itu, diperlukan penyesuaian postur anggaran serta penguatan infrastruktur pengawasan agar sebanding dengan beban kerja dan jumlah jemaah yang harus dilindungi.
"Jangan mudah tergiur penawaran perjalanan ibadah yang tidak jelas. Sebelum menyerahkan uang pendaftaran, masyarakat perlu memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki legalitas sebagai PPIU atau PIHK. Pengecekan legalitas menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan maupun penggelapan dana," pesan Ahmad. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.